Bandit Sabu dan Pil Ekstasi, M.Fauzi dan Kiki Rezeki Siregar Divonis Mati Majelis Hakim

Majelis Hakim memberikan vonis mati kepada kedua terdakwa bandit narkoba jenis sabu dan ekstasi saat sidang di PN Medan.
Majelis Hakim memberikan vonis mati kepada kedua terdakwa bandit narkoba jenis sabu dan ekstasi saat sidang di PN Medan.*Foto/IMC/Topas#

Inimedan.com-Medan.   |  Akhirnya, Muhammad Fauzi (31) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimum dan Kiki Rezeki Siregar warga Jalan Damai Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai, divonis mati oleh Majelis Hakim saat bersidang di PN Medan dengan agenda putusan Majelis Hakim, Selasa (10/6/2025). 

Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan, SH., M. H dan Hakim Anggota Frans Effendi Manurung, S.H., M.H dan Lenny Megawaty Napitupulu. S.H., M.H, bertempat di PN Medan membacakan putusan atas nama kedua terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati.

Terhadap putusan tersebut Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut umum yang sebelumnya juga telah menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

Kedua terdakwa, melalui kuasa hukumnya menyebutkan pikir-pikir
dan Jaksa menerima putusan dari Majelis Hakim dengan pertimbangan bahwa Majelis Hakim sependapat dengan pertimbangan yang telah jaksa tuangkan dalam surat tuntutannya.

Sebelumnya, pada Rabu (7/5)  JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Belawan, Isti Risa Yazir S.H dan Chris Agave S.H menuntut mati dua terdakwa bandit narkoba jenis sabu dan pil ekstasi saat bersidang di PN Medan.

Disebutkan, kedua terdakwa (berkas terpisah-red), yang dituntut mati secara bersamaan oleh JPU diantaranya, Muhammad Fauzi (31) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimum dan Kiki Rezeki Siregar (30) warga Jalan Damai Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Sedangkan Syawaluddin ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang oleh  Ditresnarkoba Poldasu tanggal 25 September 2024).

Dari kedua terdakwa berhasil diamankan 15 bungkus plastik teh cina warna gold merek guanyinwang berisi sabu seberat 15.000 gram netto, 14 bungkus plastik teh cina warna hijau merek guanyinwang berisikan sabu seberat 14.000 gram netto, 10.000 butir pil ekstasi warna merah, 5000 butir pil ekstasi warna merah, 5000 butir pil ekstasi warna kuning, 10.000 pil ekstasi warna kuning, 9000 pil ekstasi warna biru merek Kenzo serta 1 unit sepeda motor Vario warna hitam dengan nomor Polisi BK 5050 ALA yang dikenderai terdakwa Muhammad Fauzi dan 1 unit mobil brio warna putih BK 1521 HY yang dikenderai terdakwa Kiki Fauzi Siregar.

Kronologis Penangkapan Kedua Terdakwa

Awalnya pada 25 September 2024 lalu, terdakwa M. Fauzi dihubungi oleh Syawaluddin (DPO) melalui aplikasi panggilan Whatsapp untuk mengambil paket narkoba dari terdakwa Kiki Fauzi Siregar dikawasan CBD Polonia Medan.

Diduga, aksi kedua terdakwa telah terendus oleh petugas sebelum serah terima paket narkoba tersebut, keduanya terlebih dahulu ditangkap petugas. Terdakwa Muhammad Fauzi ditangkap tidak jauh dari TKP sedangkan terdakwa Kiki Fauzi Siregar ditangkap di Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia bersama barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi yang ditemukan dari mobil brio yang dikenderai terdakwa. *Topas#

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *