INIMEDAN-
Keterlaluan. Mungkin kalimat itulah yang pas dialamatkan kepada “I alias A” atas perbuatannya yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap “YF” dan “NM” dua gadis cilik siswi TK dan SD berusia 6 dan 9 tahun, anak tetangganya sendiri.
Tidak terima atas kejadian tersebut, ibu korban Mayasari Pane (34) warga kawasan Sei Rotan Percut Sei Tuan itu, melaporkan pria berusia 40 tahun itu ke Polsek Percut Sei Tuan, Selasa (22/3) sore.
Perlakukan amoral yang dilakukan tersangka terhadap dua korbannya itu terjadi beberapa hari lalu, dengan modus mengiming-ngiming korbannya dengan janji memberikan duit.
Berawal kedua kakak beradik itu bermain dihalaman depan rumah pelaku, ketika sedang asyik bermain, tersangka memanggil kedua korban. Karena dipanggil, keduanya pun memenuhi panggilan dari tersangka.
Kemudian oleh tersangka kedua kakak-beradik itu diajak duduk di teras rumah pelaku. Keberadaan pelaku dan kedua korbannya yang duduk di teras tidak kelihatan orang lain, pasalnya keberadaan mereka terhalang dan tertutupi mobil yang ada didepan rumah tersebut.
Suasana dan keadaan ini seperti membuka peluang tersangka untuk berbuat sesuatu terhadap dua korbannya. Ketika mereka duduk bertiga di teras rumah tersebut, tersangka mengingiming-iming keduanya dengan sejumlah duit. Saat itulah tersangka dengan leluasanya memeluk dan mencembui korbannya dengan nafsu. Sampai akhirnya tersangka melucuti pakaian korbannya dan kemudian dilakukanlah hal-hal yang tidak semestinya harus terjadi terhadap dua gadis ‘Ingusan” itu.
Hal tersebut diatas diungapkan ibu korban ketika melaporkan nasib naas yang dialami kedua gadis kecilnya kepada petugas Polsek Percut Sei Tuan.
“Dua anak peempuan ku ini di cabuli ‘I alias A’ di depan rumahnya. Kok tega dia berbuat seperti itu terhadap anak ku yang masih bau kencur ini, ia tega mencabulinya. Masih TK dan SD anak ku ini,” ungkap sang ibu kepada beberapa wartawan.
Mayasari Pane berharap pelaku yang sudah mencabuli anaknya itu dapat cepat ditangkap. Sehingga tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korbannya. “Mungkin masih ada korban lain yang tidak melakporkan perbuatan pelaku,” ungkap sang ibu lagi.
Sementara Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol L Zendrato, melalui Panit 2 Ipda H.S.Sirait, S.IP.SH, saat dikonfirmasi mengakui ada menerima laporan dari ibu korban.
“Ibu korban sudah buat laporannya dan kita lagi menunggu hasil Visum dari RSU Pringdi Medan, masih kita lidik, dan pelaku bisa dikenakan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, ” sebut Ipda Sirait. (im-01)