Inimedan.com-Belawan.
Sebanyak 9 kontaener ukuran 40 feet berisi rotan kwalitas ekspor berhasil digagalkan petugas Direktorat Jenderal BC Sumut, selanjutnya barang bukti ribuan ton rotan illegal tersebut dipaparkan Kanwil DJBC Sumut Oza Olivia di halaman Bahandle Graha Segara Belawan.Kamis (27/12/2018).
Kanwil DJBC Sumut menjelaskan, berdasarkan imformasi yang diterima dari masyarakat bahwa akan ada ekspor illegal berupa rotan melalui pelabuhan Belawan hingga dilakukan pemeriksaan atas kegiatan ekspor di lapangan.
Mengingat meski komoditi rotan bebas bea ekspor namun rotan merupakan salah satu jenis barang yang dilarang diekspor berdasarkan Permen perdagangan No 44/ M-DAG/PER/7/2012 tgl 18 Juli 2012. Ucapnya.
Petugas BC mendeteksi ada kerugian atas 3 dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan jenis barang diberitahukan sebelumnya berupa jenis Betelnut (biji pinang) yang dilamukan CV.ZM.
“Kesembilan kontaener berisi rotan batangan sejumlah 2546 bundel dengan berat keseluruhan 154.910 Kg, lalu petugas melakukan penyidikan atas tersangka Saudari AH selaku direktur CV.ZM dan dikenakan sanksi hukum melanggar pasal 103 huruf a Undang-undang nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman.pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. Pungkasnya (TP)