INIMEDAN – Masih ingat dengan kasus kecelakaan yang melibatkan pengemudi mobil Lamborghini di Surabaya beberapa waktu lalu? Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Kota Surabaya menjadwalkan penyerahan pengemudi Lamborghini maut, Wiyang Lautner (24), kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (7/1/2016).
Penyerahan tersangka perkara kecelakaan di Jalan Manyar Kertoarjo pada Minggu, 29 November 2015, itu dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkaranya sempurna atau lengkap (P21) beberapa hari lalu.
Selain tersangka Lautner, penyidik juga menyerahkan barang bukti. Di antaranya mobil Lamborghini milik tersangka dan sepeda motor yang ikut diseruduk pada peristiwa kecelakaan maut itu.
Berdasarkan pantauan, mobil Lamborghini milik Lautner sudah terparkir di halaman kantor Kejari Surabaya. Mobil supercepat itu ditutupi terpal warna putih pucat. Kerusakan parah akibat kecelakaan tampak terlihat pada bodi samping dan ban mobil yang tak tertutup terpal.
Adapun barang bukti sepeda sepeda motor korban yang diserahkan kepada Kejaksaan ialah Honda Beat berwarna putih bernomor polisi L 4101 WO. Sepeda motor yang sudah bagian depannya ringsek itu dibiarkan teronggok di depan Lamborghini tanpa ditutup terpal.
“Hari ini tahap duanya. Barang buktinya sudah datang, tapi tersangkanya belum datang,” kata Siswanto, staf Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya.
Kecelakaan maut itu terjadi pada Minggu pagi, 29 November 2015, di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya. Lamborghini yang melaju bersama Ferrari merah tiba-tiba oleng ke kiri dan menyeruduk warung STMJ di kiri jalan.
Akibatnya, pembeli STMJ, Kuswarijono (51 tahun), meninggal di lokasi kejadian. Dua orang lainnya, Mujianto (45 tahun) dan Srikanti (41 tahun), luka-luka. Polisi menetapkan pengemudi Lamborghini, Wiyang Lautner, sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [VNC]