Belum Sempat Nyedot, Dua Pemilik Sabu Ditangkap Polisi

Inimedan.com-Deli Tua.

Teks Foto: Tersangka (SD)

Baru beli si putih dan belum sempat di sedot, dua sekawan keburu di tangkap polisi. Kedua sekawan tersebut masing masing bernama, Wahyu (25), warga Jalan Sibiru-biru, Pasar 1, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang dan temannya,  Bob Herijan Daulay (39), warga yang sama.

Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap kepada wartawan, Selasa (08/06/2021) malam, sekira pukul 19.00 WIB menjelaskan. Kedua pemakai barang haram jenis sabu-sabu tetsebut ditangkap  ketika melintas di Jalan Karya, Desa Marendal 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (08/06/2021) pagi, sekira pukul 06.00 WIB. Dari kedua pelaku, petugas menemukan dua plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu sabu, terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Zulkifli Harahap, ditangkapnya kedua pelaku berkat informasi warga yang mengatakan, ada dua pria yang membawa barang haram dimaksud dengan  mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario, warna putih, dengan No. Pil. BK 4302 SW, dan akan melintas di Jalan Karya, Desa Marendal 1, Kecamatan Patumbak. Mendapat Informasi tersebut, tim unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin Panit II, Ipda Syawal Sitepu, langsung meluncur ke lokasi dimaksud guna melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Teks Foto: Tersangka (SD)

Tak berapa lama mengendap di lokasi dimaksud, dan sekira pukul 06.30 WIB, tim tembus pandang, dan melihat kedua pria tersebut melintas sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud. Selanjutnya tim langsung membuntutinya dan memberhentikan laju kendaraan kedua pria itu, persisnya  di Jalan Karya, Desa Marendal 1, Kecamatan Patumbak. Setelah dilakukan penggeledahan kepada kedua pria tersebut, polisi nenemukan 2 plastik klip kecil, yang diduga kuat berisi sabu-sabu, dari dalam mulut pria yang ada diboncengan yang bernama Bob Herijan Daulay.

Dan setelah di interogasi, kata Zulkifli Harahap, kedua pria tersebut  mengaku, bahwa barang bukti sabu sabu yang di simpan di dalam mulut itu, adalah milik keduanya, yang baru saja dibeli seharga Rp 70 ribu, dari seseorang. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti sabu sabu serta 1 unit sepeda motor merk Vario warna putih dengan No. Pol. BK 4302 SW diamankan petugas dan memboyongnya ke komando, guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, pungkasnya. (SD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *