Berbagai Kalangan Desak Dewas Jatuhi Vonis Etik Berat kepada Firli Bahuri

inimedan.com-Jakarta.

Berbagai kalangan, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW) yang adalah organisasi pemerhati korupsi, mendesak Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan vonis etik berat terhadap Firli Bahuri (Ketua KPK Non aktif) yang akan dibacakan hari ini, Rabu (27/12).

Seperti yang dilansir media Kumparan.com, bahwa mereka memandang, etik berat untuk Firli Bahuri adalah harga mati untuk menyelamatkan KPK.

“ICW memandang bahwa pemberian sanksi berat bagi Ketua KPK non-aktif tersebut menjadi harga mati yang harus diambil oleh Dewas sebagai langkah pertama untuk menyelamatkan marwah KPK,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya kepada Kumparan.com, Rabu (27/12).

Sanksi berat yang dimaksud adalah antara lain meminta Firli mengajukan mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b PerDewas 3/2021.

Kurnia meyakini kemungkinan Firli dijatuhi sanksi berat oleh Dewas sangat besar. Sebab, status Firli Bahuri di Polda Metro Jaya sudah menjadi tersangka. “Mudah bagi Dewas untuk membuktikan pelanggaran etiknya,” ungkapnya.

Terlebih, lanjut Kurnia, Dewas telah melakukan koordinasi dan bertukar informasi dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Sehingga, tidak ada alasan bagi Dewas untuk kembali bertindak seperti pelindung Firli, seperti selama ini mereka perlihatkan dalam proses pemeriksaan etik sebelum-sebelumnya,” pungkasnya.

Sementara hal senada juga disampaikan Yudi Harahap, eks penyidik KPK. Dia berharap Dewas tegas menjatuhkan vonis berat untuk Firli Bahuri.

Harapan itu agar Firli Bahuri termasuk dalam tipe pemberhentian tidak hormat. Bukan hanya mengundurkan diri biasa sebagaimana diajukan ke Presiden Joko Widodo.

“Saya harap sanksinya sanksi berat dan dia diminta untuk mengundurkan diri sehingga klop dia mengajukan mengundurkan diri kemudian sanksi dari Dewas sanksi berat. Dengan etik berat, bahwa sanksi dia harus mengundurkan diri,” kata Yudi kepada wartawan.

“Jadi itu harus ada di dalam keputusan Keppres seperti itu [putusan Dewas]. Karena kalau hanya mengundurkan diri saja dia adalah tipe diberhentikan dengan hormat, padahal kita tahu dia sedang mengalami kasus etik dan tinggal menunggu pembacaan dari keputusan Dewas,” imbuhnya.

Jalani Pemeriksaan Hari Ini

Tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Firli Bahuri yang merupakan Ketua Komisi Pencegahan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (27/12) dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli bakal memenuhi panggilan pemeriksaan kali ini. Informasi tersebut didapat Ade melalui pengacara Firli.

“Dari konfirmasi yang disampaikan kuasa hukum tersangka FB, bahwa tersangka FB akan hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar Ade dalam keterangannya.

Seperti yang di tulis Kumparan.com, bahwa dalam panggilannya, Firli akan dimintai keterangannya di Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB. Dia akan menjalani pemeriksaan tambahan usai penyidik menemukan fakta baru terkait harta dan aset yang tidak tercatat dalam LHKPN.

Sedianya Firli telah diminta untuk hadir pada Kamis (21/12) lalu, namun ia mangkir. Firli malah ke Gedung KPK, dan malam harinya menyatakan berhenti sebagai Ketua KPK.

Polda Metro Jaya pun melayangkan surat panggilan kedua dan mengancam akan melakukan penjemputan paksa terhadap Firli apabila kembali mangkir. *kump/di#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *