Inimedan.com-Deli Tua.

Pembuatan Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang bertujuan untuk penataan ruang publik berada di Kota Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kabuaten Deli Serdang, Sumatera Utara, disoal warga. Sebab, yang namanya taman, namun faktanya mirip “padang pasir”.
Padahal, biaya yang di glontorkan bukan sedikit, tetapi mencapai sekitar Rp 1,7 miliar. Bukankah sangat fantastis untuk sebuah taman yang “tandus”. Padahal sejak awalnya, pembangunan proyek yang dikerjakan oleh CV Askonas Konstruksi Utama ini memang sudah bermasalah. Sesuai plang proyek yang dipasang di lokasi, dengan nomor kontrak 602.1/19/SP/24.05/DPKP/DS/2019 , tertanggal kontrak 28 Oktober 2019. Tapi, sampai Januari 2020 lalu, proyek tersebut belum selesai dikerjakan.
Begitu pula dengan kondisi taman yang dibangun. Yang diduga menggunakan dana APBD Deli Serdang (sumber dana tidak tertulis di plang proyek). Akan tetapi pada kenyataannya dilokasi tersebut nyaris tidak ada tanaman bunga, maupun tanaman lainnya. Namun yang terlihat, hanyalah taman yang bertanaman rumput yang tumbuh subur. Padahal, ‘menelan’ biayanya yang sangat besar, mencapai sekitar Rp.1.725.378.000.
Proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Deli Serdang ini, kesannya hanya “menghambur-hamburkan” uang rakyat semata.
“Saya tidak tahu proyek apa ini sebenarnya. Sebab, di sekelilingnya di pagar dengan menggunakan atap seng. Sehingga saya tidak tahu apa isi yang ada didalamnya. Kabar angin menyebutkan, bahwa didalamnya sedang dibangun taman dan ruang publik. Padahal biayanya sangat besar, tapi hasilnya “amburadul”. Kalau kita nilai, proyek ini tidak tepat sasaran dan hanya “menghambur-hamburan” uang rakyat Kabupaten Deli Serdang saja,” tandas Tokoh Masyarakat Deli Tua, Sabar Bangun, saat dimintai tanggapannya, pada Selasa (30/03/2021) siang. Lebih lanjut disebutkan Sabar Bangun, Kota Deli Tua selama ini merupakan pusat bisnis dan ekonomi.
“Jadi, tidak layak dan tidak tepat sasaran jika dibangun taman kota ataupun Ruang Terbuka Hijau (RTH) disini,” tegas Sabar Bangun.
Mantan anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi PDI Perjuangan ini menilai, pembangunan taman dan penataan ruang publik yang dilakukan Pemkab Deli Serdang tersebut, telah melukai hati masyarakat Deli Tua.
“Dulunya lokasi taman itu merupakan pajak Deli Tua. Sejak zaman belanda sudah ada pusat perdagangan di situ. Namun, tiba-tiba Pemkab Deli Serdang yang bupatinya saat itu Drs H. Amri Tambunan, yang juga abang kandung Bupati Deli Serdang yang sekarang ini, yaitu, H. Ashari Tambunan, yang mengklaim, bahwa lahan tersebut adalah milik Pemkab Deli Serdang. Selanjutnya para pedagang di sini digusur tanpa perasaan. Ini kan sama saja dengan “menyiksa” dan “membunuh” para pedagang namanya. Seharusnya pedagang tradisional didukung oleh pemerintah, dengan memberikan modal pinjaman lunak dan penataan yang baik,” tukas Sabar Bangun.
Melihat kondisi tersebut, Sabar Bangun minta kepada aparat penegak hukum, untuk turun tangan guna mengusut proyek pembuatan taman dan penataan ruang publik yang terkesan hanya akal-akalan semata.
“Dengan biayanya mencapai Rp 1,7 M, tetapi fakta dilapangan hanya seperti ‘gurun sahara’. Jangan salahkan warga jika ada yang berpraduga proyek tersebut adalah proyek untuk “ladang korupsi,” pungkas Sabar Bangun. (SD)