Inimedan.com-Medan.

Terlihat, Boy diapit petugas. (SD)
Polsek Patumbak berhasil menangkap seorang pelaku pencurian di rumah kos-kosan, dia adalah, Boy Indra Samuel Nasution alias Boy (33), warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Martoba 1, Kelelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas. Pelaku dibekuk petugas kepolisian, setelah membobol di rumah Lara Warista Simangunsong, pada Kamis (04/02/2021).
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Antonio Purba dalam siaran persnya, pada Senin (15/03/2021) siang menyebutkan. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (04/02/2021) lalu. Saat itu, korban mengecas Hand Phone (HP) miliknya di dalam kamar tidurnya, berada di rumah kontrakannya, di Jalan Sisibgamangaraaja, Gang Martoba 1, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas. Selanjutnya korban pun beranjak tidur. Namun, keesokan paginya, ketika korban bangun dari tidurnya, sekira pukul 06.00 WIB, korban tidak melihat HP miliknya yang saat itu sedang dicas. Kemudian korban menanyakan kepada teman satu kontrakan yang bernama Hirim, namun Hirim mengaku tidak mengetahuinya.
Kesal dengan kejadian itu, selanjutnya korban pun keluar dari kamar, saat betada diluar kamar, korban pun tersrntak, karena melihat pintu rumah sudah terbuka. Curiga dengan kejadian itu, kemudian korban buru-buru menuju ke kamar sebelah. Di kamar itu, korban melihat dompet miliknya yang berisikan uang sebesar Rp.2 juta telah tiada. Curiga kalau rumah kontrakannya telah kedatangan tamu tak di undang, selanjutnya korban pun memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar rumah kontrakannya.
Dari rekaman CCTV diketahui, bahwa pelaku adalah seorang pria dan masuk kedalam rumah kosnya seorang diri, melalui pintu depan rumah, dengan cara memasukkan tangannya melalui kaca jendela serta mengambil kunci rumah yang tergantung di sebalik pintu rumah. Atas kejadian itu, korban langsung melaporkannya ke Polsek Patumbak. Atas laporan korban, petugas yang menerima laporan korban, langsung melakukan olah TKP.
Dalam penyelidikan petugas kepolisian diketahui, bahwa pelakunya seorang pria yang diketahui bernama Boy, yang sering menyeberangkan mobil di depan pintu Tol Amplas. Setelah diburu beberapa hari, selanjutnya pada Kamis (25/02/2021) siang, sekira pukul 13.00 WIB, petugas berhasil meringkusnya, ketika pelaku sedang berada di bawah Fly Over Amplas. Dari pelaku, petugas mengamankan baju yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
“Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku dengan terus terang mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengatakan, bahwa HP milik korban yang dicuribya telah dijual kepada seorang tukang becak yang sering mangkal di Simpang Segitiga, Jalan Panglima Denai, yang menuju ke arah Jalan Seksama, dengan harga Rp.150.000. Saat ini tukang becak yang membeli HP curian itu masih dalam pengejaran petugas,” ujar Philip.
Dikatakan Philip, bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, pungkasnya. (SD)