Beston Sinaga : Buang Sampah Sembarangan Dapat Dipidana

Inimedan.com-Labuhan.

“Bila seseorang/warga masyarakat kedapatan membuang sampah sembarangan tidak pada tempatnya akan dikenakan sangsi berupa denda Rp10 juta atau kurungan penjara selama 3 bulan,  sementara bagi badan atau lembaga atau kantor yang jikabkedapatan  membuang sampah sembarangan akan didenda Rp 50 juta atau kurungan penjara paling lama 6 bulan”, demikian diucapkan Beston Sinaga SH, MH selaku anggota DPRD Kota Medan dalam acara sosialisasi Perda Kota Medan No. 6 Tahun 2015, tentang pengelolaan sampah yang digelarnya di Jalan Pancing I Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (6/4/219) pukul 15.00 wib.

Sambung Politisi dari Partai PKPI itu, bahwa kita (Kota Media-red), telah pernah dijuluki sebagia kota terkotor atau terjorok akibat banyaknya sampah yang dibuang disegala tempat, memang juga kita harus akui dalam hal ini pihak Pemko belum maksimal membuat  fasilitas tempat sampah dan masih minimnya tempat pembuangan akhir sampah (TPA), ujarnya.

“Masyarakat dalam hal ini sangat diharapkan peran aktifnya untuk membuang sampah pada tempatnya dengan membut bak sampah atau keranjang sampah lalu memisahkannya sesuai jenis sampah organik dan non organik agar tidak terjerat oleh sangsi dari Perda ini, jika ini telah kita lakukan dan pihak terkait tak juga datang mengangkut sampah baru sama-sama kita laporkan”, ucapnya.

Sambungnya, dengan adanya Perda No 6 tahun 2016, diharapkan nantinya dapat dirasakan oleh masyarakat, dan masyarakat dapat melakukannya dengan baik serta mempunyai kepedulian yang tinggi tentang sampah, sehingga menjadikan Kota Medan sebuah Kota yang bersih. Harapnya.

Diakhir pelaksanaan Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015, Tentang Persampahan itu, Beston Sinaga berharap Pemko Medan dapat menerapkan Sanksi pidana dengan tegas bagi setiap orang atau badan yang diketahui membuang sampah sembarangan sehingga Perda Persampahan tersebut dapat menjadi contoh bagi warga untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Pungkasnya. (Top)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *