Inimedan.com-Medan | Anggota DPRD Medan Abd Rani SH minta Dinas Kesehatan Kota Medan bersama pihak BPJS Kesehatan bertindak tegas kepada pihak Rumah Sakit (RS) yang terbukti melakukan pelayanan buruk terhadap pasien UHC JKMB. Seperti menyuruh pulang pasien kendati belum sembuh dan menyarankan pasien beli obat diluar alasan jenis obat tidak ditanggung BPJS.
“Pihak RS yang terbukti melanggar ketentuan kiranya ditindak tegas guna memberi efek jera,” ujar Abdul Rani SH.
Hal itu disampaikan Abdul Rani SH saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke IX Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Cendrawasih, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (24/8/2024).
Terkait berbagai kecurangan dan pelayanan buruk yang dilakukan pihak RS. Abdul Rani minta pihak BPJS memperbanyak pusat pengaduan pasien yang terkait pelayanan buruk RS. Membuka call centre atau tempat pengaduan di setiap RS terus disosialisasikan.
“Pusat pengaduan itu agar disosialisasikan. Pihak BPJS harus lebih transparan demi meningkatkan pelayanan yang prima,” sebut Abdul Rani.
Adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012. Seperti dalam BAB II Pasal 2 diuraikan terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.
Hadir saat sosper, beberapa perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.*di#