inimedan.com-Medan.
Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumatera Utara (Sumut) menggandeng Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan untuk memberikan pelayanan pembuatan paspor bagi ASN di Lantai 4, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (8/7)
Menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Zubaidi, layanan Eazy Paspor ini hadir untuk mempermudah ASN, jika ingin mengurus paspor sebagai dokumen perjalanan antar negara, sehingga ASN tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi. Layanan berlangsung satu hari ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
“Kita mengundang imigrasi untuk memudahkan ASN mengurus paspor yang selama ini terkendala waktu dan juga jarak, hari ini hadir lebih dekat melalui layanan Eazy Paspor,” kata Zubaidi, usai mengurus pembuatan paspor.
Zubaidi mengatakan, saat ini memang belum ada kerja sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan pihak imigrasi untuk menghadirkan layanan Eazy Paspor tersebut secara permanen, namun jika memungkinkan akan dilakukan kerja sama kedepannya.
“Saat ini kita belum ada kerja sama, kita lihat dulu aturannya, inikan layanan, jika memungkin bisa kita lakukan MoU,” katanya.
Sementara Rara Putri Emayanti, selaku Analis Keimigrasian Kelas I Khusus TPI Medan mengatakan untuk meningkatkan pelayanan paspor kepada masyarakat, kantor imigrasi melaksanakan Pelayanan Eazy Passport yaitu pelayanan paspor yang dilaksanakan di luar kantor dan menuju lokasi pemohon.
Dengan adanya pelayanan ini, para pegawai yang sudah bermohon tidak perlu datang ke kantor imigrasi. Jadi hari ini petugas yang akan datang ke sini untuk melakukan pelayanan. “Hari ini kami memberikan pelayanan dan saat ini pemohon Biro Otda Sumut, secara kolektif membuat paspor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur,” ujarnya.
Rara merinci, persyaratan permohonan paspor baru antara lain e-KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran/ijazah/buku nikah. Sedangkan untuk penggantian paspor, syaratnya antara lain adalah e-KTP dan paspor lama.
Untuk permohonan paspor anak di bawah umur 17 tahun, pihak orangtuanya harus menyiapkan e-KTP kedua orang tua, kartu keluarga, akta kelahiran anak, buku nikah orang tua, paspor lama anak (jika ada), paspor kedua orang tua, dan surat pernyataan dari orang tua. Sedangkan untuk biaya pengurusan paspor manunal Rp350.000 dan untuk paspor digital Rp650.000.*di#