BUMDes Menjadi Kekuatan Ekonomi Baru di Pedesaan 

inimedan.com-Serdang Bedagai.
Ket.Gambar : Wakil Bupati Serdang Bedagai H Adlin Umar Yusri Tambunan membacakan sambutan Bupati Serdang Bedagai H Darma Wijaya pada acara pembinaan dan pemberdayaan BUM Desa dan lembaga kerja sama antar desa Kabupaten Sergai Tahun 2021.(foto : imc/Agus)
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) muncul sebagai kekuatan ekonomi baru di wilayah pedesaan. UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, memberikan payung hukum atas BUM Desa sebagai pelaku ekonomi yang mengelola potensi desa secara kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa.
BUMDes menjadi wadah usaha desa yang memiliki semangat kemandirian, kebersamaan dan gotong royong antara pemerintah desa dan masyarakat untuk mengembangkan aset lokal dan memberikan pelayanan serta meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat dan desa.
Wakil Bupati Adlin Umar Yusri Tambunan mengatakan dalam kegiatan pembinaan dan pemberdayaan BUM Desa dan lembaga kerja sama antar desa Kabupaten Sergai Tahun 2021, yang digelar di Alam Hotel Medan, Rabu-Jumat (24-26 November 2021).
“Selain UU No 6 Tahun 2014, BUM Desa mempunyai undang-undang pendukung yakni UU No 11 Tahun 2020 tentang BUM Desa, Permendes No 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa,” ucapnya.
Wabup Adlin menyebut desa-desa yang ada di Sergai telah memiliki komoditas bermacam-macam dengan skala masih kecil. Tidak memiliki kemampuan ekonomi, sehingga program prudes dan prukdes perlu bisa menarik investor untuk datang berkunjung dan menanamkan investasinya.
“Diharapkan BUM Desa akan menjadi mesin penghasil pendapatan asli desa (PAD) yang efektif di masa yang akan datang, sehingga BUM Desa akan benar-benar menjadi lokomotif ekonomi desa. Jika program ini sudah dipahami sebagai milik pemerintah dan masyarakat desa, maka rasa memilikinya akan lebih baik yang diiringi sikap menjaga dan mengembangkannya,” ujar Adlin.
Pemahaman ini lanjutnya, jika semua kelompok mengkaji terhadap potensi SDM dan lingkungannya untuk digali dan dikembangkan dengan potensi-potensi tersebut. Pengembangan ekonomi desa menjadi prioritas penumbuhan dan pengembangan berdasarkan potensi lokal.
“Ketika tumbuh basis ekonomi di Desa diikuti dengan tumbuhnya kelembagaan kelompok masyarakat, maka proses penataan menjadi peran BUM Desa,” katanya.
Wabup Adlin pun meminta kepada Dinas PMD dan OPD terkait, agar terus memberikan pembinaan dan monitoring kepada desa, untuk menjadikan BUM Desa sebagai salah satu problem solver atau pemecah masalah terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat.
“Melalui pengembangan ekonomi desa yang kuat menjadi dasar untuk melakukan pengembangan BUM Desa yang mandiri dan berkelanjutan. Selanjutnya peran BUMDes dengan cepat mendorong visi Pemkab Sergai yang mandiri, sejahtera dan religius,” ungkapnya
Plt Kadis PMD Kabupaten Sergai, Dimas Kurnianto, melaporkan kegiatan pembinaan dan pemberdayaan BUM Desa dah lembaga kerja sama antar desa Kabupaten Sergai Tahun 2021, terdiri dari BUM Desa usaha kelembagaan mikro (SPP) sebanyak 50 BUM Desa yang memilki bidang usaha.
Adapun BUM Desa di Kecamatan Dolok Masihul (empat BUM Desa), Sei Bamban, Serba Jadi, Teluk Mengkudu, Kotari, Silinda, Sei Rampah, Bandar Khalifah Tanjung Beringin yang masing-masing dua BUM Desa, Bintang Bayu, Pegajahan, Tebing Syahbandar, Tebing Tinggi, Dolok Merawan, Pantai Cermin masing-masing tiga BUM Desa, Perbaungan tujuh BUM Desa.
“Kegiatan ini bertujuan  untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan menciptakan lapangan kerja dah menumbuhkan jiwa kewirausahaan,” tutupnya.*Agus#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *