Bupati Instruksikan ASN Kerja di Rumah dan Perjalanan Dinas di Tunda

Inimedan.com -Langkat
     Pasca terpapar dan positif COVID-19 Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Langkat dr H. Indra Salahudin,MKes,MM  dan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Langkat dr. Juliana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemkab Langkat untuk bekerja dari rumah, mulai 6 sampai 20 November 2020. Hal ini berdasarkan intruksi Bupati Langkat, Terbit Rencana PA.
Bupati Langkat, Terbit Rencana, PA
     Namun Intruksi tersebut mengecualikan ASN yang bekerja di lingkungan Kantor Kecamatan, Kelurahan dan Desa, mereka tetap melaksanakan pelayanan kepada masyarakat seperti biasa.
     Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Langkat, Syahmadi menyebutkan, berdasarkan surat Bupati Langkat No: 800-1954/BPBD/2020, tanggal 5 November 2020, perihal Bekerja dari Rumah (WFH), dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Langkat.
     ” Kebijakan ini diambil Bupati, akibat terus meningkatnya kasus penularan infeksi covid 19 dengan klaster baru yang terjadi di Pemkab Langkat,”sebutnya dari Ruang Kerjanya di Kantor Diskominfo Langkat, Stabat, Kamis (5/11/2020).
     Menurut Syahmadi, pimpinan OPD di jajaran Pemkab Langkat, agar menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah (WFH).
Penyesuaian Sistem Kerja
     ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah, tapi harus terdapat minimal 2 level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
     Pimpinan OPD harus mengatur sistem kerja yang akuntabel  dan mengatur secara selektif pejabat atau pegawai di lingkungan unit kerja yang dapat bekerja di rumah melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, peta penyebaran covid 19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah serta domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai dan kondisi kesehatan keluarga pegawai.
     ” Dengan melihat status pemantauan, di duga, dalam pengawasan, terkonfirmasi terjangkit covid 19 dari yang bersangkutan,” ujar Sahmadi.
     Kemudian, riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi COVID-19 dalam 14 hari terakhir. ASN yang berusia diatas 50 tahun dan bukan pejabat pimpinan tertinggi pratama atau pejabat administrator serta ASN wanita yang sedang mengandung dapat melaksanakan tugasnya dari tempat tinggal masing-masing. Pengaturan sistem kerja tersebut agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
     Dalam keadaan mendesak, seluruh ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah yang telah mendapatkan surat tugas dari pimpinan unit kerja dapat dipanggil kembali ke kantor. (BD)
Bupati Langkat, Terbit Rencana,  PA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *