Inimedan.com-Nias Barat
Bupati Nias Barat Bapak Faduhusi Daely, S.Pd.,MM didampingi Sekda Nias Barat Bapak Prof. Dr. Fakhili Gulö dan sejumlah pejabat teras lainnya hari ini Selasa (14/7) lantik sebanyak 43 orang Pejabat Eselon II, III dan IV lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat.
Bupati Nias Barat dalam pengarahan tugasnya mengatakan bahwa dalam PKPU menegaskan bahwa menjelang Pemilukada, tidak dibenarkan ada pelantikan jabatan struktural. Kecuali ada izin dari Mendagri terkait keseragaman nomenklatur dan unit kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota. Pelantikan kali ini merujuk pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupatèn/Kota dimaksud, papar Bupati.
Menurut Bupati bahwa hal ini penting kita sikapi sebelum penetapan P-APBD 2020 dan APBD 2021 karena ada hubungannya dengan tunjangan jabatan di sekretariat daerah. Dan, setelah rekomendasi tersebut kita dapatkan, namun baru bisa kita laksanakan setelah peraturan PSBB terkait Covid-19 di Cabut pemerintah pusat, ujar Bupati.
Bupati menjelaskan bahwa ada sembilan bagian di sekretariat daerah dan tiga bagian yang baru sesuai peraturan mendagri tersebut yakni Bagian Perencanaan Keuangan , Bagian Sumber Daya Alam dan Bagian Kerjasama, jadi semakin dikuatkan sekretariat daerah ini untuk melakukan sinergitas lintas SKPD. Bagian-bagian ini jangan dianggap remeh sebab kalau di Kota-kota besar eselon IV saja sulit kita dapatkan; dan karena ini amanah, maka anda harus mempertanggung-jawabkan tugas ini kepada Tuhan yang Maha Esa, harap Bupati.(THR)