Bupati Pakpak Minta PT. Tunggal Menara Jaya Kembalikan Tanah Rakyat Yang Diterlantarkan

inimedan.com-Salak

Bupati Pakpak Bharat diwakili Sekretaris Daerah Jalan Berutu mengharapkan PT. Tunggal Menara Jaya mengembalikan tanah rakyat yang diterlantarkan dimana telah puluhan tahun dikuasai melalui Gak Guna Usaha ( HGU).

Kami melihat sejak ditandatanganinya surat penyerahan tanah sebagai HGU kepada PT. Tunggal Menara Jaya seluas 2.500 hektar tahun 1997 hingga saat ini tidak ada kontribusinya yang signifikan kepada masyarakat Pakpak Bharat.

Untuk itu kalau memang pihak PT. Tunggal Menara Jaya menterlantarkan tanah tersebut lebih baik dikembalikan kepada masyarakat biar masyarakat dapat memanfaatkannya untuk diusahai walaupun masa kontraknya belum habis hingga tahun 2027 mendatang.

Hal tersebut dikemukakan Sekda saat mengadakan pertemuan dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional Wilayah Sumatera Utara, PT. Tunggal Menara Jaya, serta pihak lainnya untuk mengevaluasi tanah terlantar di Ruang Rapat Nusantara, Kantor Buapti Pakpak Bharat Kamis, (2/2 ).

Dalam kesempatan itu, Bupati meminta kepada PT. Tunggal Menara Jaya agar memberikan laporan secara berkala kepada Pemkab Pakpak Bharat kegiatan apa saja yang mereka lakukan dilahan 2.500 hektar tersebut. Kita menunggu niat baik PT. Tunggal Menara Jaya ujar Sekda.

Bupati berjanji akan membentuk tim dengan melibatkan BPN, Pemkab Pakpak Bharat dan masyarakat. Nanti setelah melakukan evaluasi kita bisa buat keputusan sebut Bupati.

Perwakilan Kantor Badan Pertanahan Nasional Wilayah Sumatera Utara, Tarbarita Simorangkir, S.SIT, MH menyampaikan, pihak pemegang HGU harus memanfaatkan lahan yang ada sesuai ketentuan, apabila tidak akan dilakukan evaluasi.

Evaluasi ini termasuk diberikan kesempatan untuk mengelola lahan terlantar di area HGU, dengan maksimal jangka waktu tertentu, dan selanjutnya juga bisa diberikan tahapan-tahapan peringatan, jelas dia.

Kuasa Komisaris PT. Tunggal Menara Jaya, Muhamad Rusli, SH, MS menyampaikan PT. Tunggal Menara Jaya berkomitmen segera menyelesaikan masalah ini, baik dalam internal perusahaan maupun sesuai kewenangan Pemerintah.

Kami mohon diberikan kesempatan dan waktu untuk bisa mengurus ini semua. Intinya kami patuh dan menghormati regulasi yang diatur oleh Negara, ungkap dia.

Sementara itu Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Pakpak Bharat, Mindo Desima Sianturi, SH, MH minta agar lahan yang masuk HGU PT Tunggal Menara Jaya dihitung sesuai dengan luasan yang tertera dalam ijin HGU dan tidak ada berada di kawasan hutan lindung.

Informasi yang kami terima lahan HGU PT Tunggal Menara Jaya masuk Kawasan Konservasi Alam Sicike-Cike. Kedepan ini perlu diperhatikan sebut Desima.

Usai pertemuan, Sekda mengajak semua pihak yang hadir untuk meninjau langsung kondisi area lahan HGU PT Tunggal Menara Jaya di Kecamatan Siempat Rube. *bab#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *