
Inimedan.com-Simalungun | Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, dengan tegas menolak konversi kebun teh milik PTPN IV menjadi kebun kelapa sawit. Pernyataan resmi ini disampaikan di Rumah Dinas Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Jum’at (3/10/2025).
Pernyataan ini juga sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam melindungi keberlanjutan lingkungan hidup dan masa depan ekonomi rakyat.
“Kami menolak keras upaya konversi kebun teh menjadi kebun sawit oleh PTPN IV. Kebun teh di Simalungun bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga bagian dari jati diri daerah, warisan sejarah, dan sumber penghidupan ribuan warga,” tegas Bupati Simalungun.
Penolakan ini disampaikan Bupati untuk menanggapi aksi demonstrasi terkait konversi kebun teh menjadi sawit dilakukan Aliansi Gerakan Masyarakat Sidamanik dan Dewan Pimpinan Kabupaten Jaringan Kemandirian Nasional (DPK Jaman) Simalungun yang berlangsung di Kantor Bupati pada Kamis, 2 Oktober 2025). Dalam orasinya para demonstran menyatakan tengah tegas menolak tanaman teh dikonversi menjadi tanaman sawit.
Rencana konversi ini diketahui mencakup sebagian areal kebun teh yang selama ini dikelola oleh PTPN IV di wilayah Kecamatan Sidamanik dan sekitarnya. Rencana tersebut menimbulkan kekhawatiran serius dari berbagai pihak, termasuk petani teh, tokoh masyarakat, pegiat lingkungan, serta akademisi yang menilai konversi ini berpotensi merusak ekosistem, memperparah deforestasi, serta menghilangkan mata pencaharian masyarakat lokal.
Selain sebagai komoditas strategis, kebun teh juga menjadi kawasan penyangga ekologis dan bagian penting dari sektor pariwisata agro yang berkembang di Simalungun.
Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten tidak akan tinggal diam terhadap kebijakan yang mengancam keseimbangan lingkungan dan ekonomi masyarakat.
“Kami akan mengambil langkah hukum dan administratif yang diperlukan untuk menghentikan konversi ini. Kami akan meminta klarifikasi resmi dari PTPN IV, dan jika perlu, berkoordinasi langsung dengan pemerintah pusat untuk menjaga kawasan kebun teh tetap lestari,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Simalungun berencana membentuk tim pengawasan lintas sektor yang melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, dan dinas teknis untuk memantau segala bentuk upaya konversi lahan teh di wilayah kabupaten.
Pemerintah Kabupaten juga mendorong PTPN IV untuk fokus pada optimalisasi pengelolaan kebun teh yang berkelanjutan, serta mengajak semua pihak untuk menempatkan kepentingan lingkungan dan rakyat di atas kepentingan bisnis sesaat.
Sementara itu, melalui surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun Nomor : 600.4.16.2/198/2025 tanggal 23 Juli 2025 , Tentang : Tanggapan dan kajian atas surat penolakan penanaman sawit di Perkebunan PTPN IV Kebun Sidamanik oleh Aliansi Gerakan Masyarakat Sidamanik dan Dewan Pimpinan Kabupaten Jaringan Kemandirian Nasional (DPK Jaman) Simalungun
Dalam surat tersebut dijelaskan antara lain : 1). Bahwa PTPN IV Unit Kebun Sidamanik melakukan diversifikasi lahan tanaman kelapa sawit pada lahan yang sudah lama kosong dan lahan tidak produktif,
2). Bahwa PTPN IV Unit Kebun Sidamanik telah melakukan kegiatan taman wisata tea garden (wisata agro teh kebun sidamanik) dan sudah memiliki persetujuan lingkungan dengan nomor 600.4.5/336/2024 tanggal 31Desember 2024
3). Bahwa PTPN IV Unit Kebun Sidamanik tidak ada melakukan pembongkaran tanaman teh ataupun tidak ada melakukan pergantian tanaman teh dalam penanaman Tanaman kelapa sawit tersebut.
4). Bahwa PTPN IV Unit Kebun Sidamanik telah melakukan sosialisasi pada tanggal 5 juli 2025 yang di hadiri oleh General Manager dan staf PTPN IV, Anggota DPRD Kabupaten Simalungun oleh Bapak Bernad Damanik, Aliansi Gerakan Masyarakat Sidamanik, Camat sidamanik, camat pane, dan para Pangulu yang wilayahnya akan dilakukan optimalisasi lahan dengan cara diversifikasi seluas ±100 Ha di atas lahan HGU seluas ± 2.496,72Ha PTPN IV Unit Kebun Sidamanik, Tokoh Masyarakat serta perwakilan masyarakat.
5). Sebelumnya juga sudah dilaksanakan Konsultasi Publik yang melibatkan Pangulu dan Camat.
6). Sosialiasi yang di laksanakan pada tanggal 5 juli 2025 dimana isi dari pertemuan tersebut bahwa PTPN IV Unit Kebun Sidamanik akan memberikan CSR kepada masyarakat dan tidak melakukan aktivitas penanaman serta menjaga kelestarian lingkungan disekitar sumber mata air bah biak.seluas 25 Ha.
Dalam surat itu juga diberitahukan kepada seluruh masyarakat ,agar kiranya tetap menjaga lingkungan yang kondusif , tidak mudah percaya akan isu-isu yang tidak benar , serta mencari informasi yang valid langsung kepada Dinas pemerintah Kabupaten Simalungun yang terkait.*neti#
B