Bupati Taput Tandatangani Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

inimedan. com-Tarutung.
Teks. Gambar : Bupati Taput Nikson Nababan menandatangani pengakuan Masyarakat Hukum Adat. ( ist )
 Bupati Tapanuli Utara Drs Nikson Nababan MS. i menekankan bahwa Tanah Adat adalah milik bersama yang harus diakui keabsahannya. Nikson  menekankan hal itu dalam pertemuan dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA), saat acara penandatanganan SK Pengakuan dan Perlindungan MHA, bertempat di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati Tapanuli Utara,  (12/01).
Yang terjadi selama ini,sebut Nikson, di mana komunitas adat langsung bermohon ke Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Pada hal Pemerintah Daerah bukannya tidak respon atas permintaan masyarakat atas tuntutan hutan adatnya, namun untuk mengakui komunitas harus melalui beberapa tahapan.
Hal itu terbukti dengan mengikuti rapat pembahasan hasil identifikasi dan verifikasi calon hutan adat di Kabupaten Toba dan Kabupaten Tapanuli Utara hari Kamis tanggal 25 november 2021 bertempat di ruang rapat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK yang dihadiri sendiri oleh Bupati Nikson Nababan bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara,  Nikson Nababan memandang bahwa masyarakat Tapanuli Utara yang mayoritas adalah petani memerlukan lahan sebagai salah satu modal agar petani dapat berdikari dan itu merupakan salah satu tujuan pendiri Negara Republik Indonesia ini. Menteri lingkungan hidup dalam mengalihfungsikan kawasan hutan negara menjadi hutan adat, prosesnya  Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terlebih dahulu mengakui keberadaan MHA ini.
Foto bersama setelah acara pertemuan selesai di rumah dinas bupati.
 Hutan adat dikelola secara komunal berdasarkan aturan adat. Hutan adat yang dimaksud adalah wilayah berhutan sedangkan yang tidak berhutan akan ditetapkan sesuai dengan kegunaannya. Setelah hutan adat ditetapkan nantinya, MHA harus menyusun rencana pengelolaan hutan adat yang harus diketahui baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mendapatkan persetujuan penetapan pengelolaan hutan adat. “Kepada MHA yang telah ditetapkan diharapkan dapat mengelola hutan adat secara arif sesuai dengan ketentuan adat dan juga peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tanah Adat bukan milik pribadi tetapi milik bersama. Semoga ketiga MHA ini dapat terus berjalan dan semakin kuat sehingga dapat menyejahterakan masyarakat adatnya” urai Bupati memperjelas.
 Sebelumnya dalam perbincangan dengan wartawan saat acara jumpa pers akhir tahun 2021 di Sopo Rakyat, bupati mengatakan bahwa tanah adat merupakan milik bersama secara komunal, yang artinya tidak bisa dikapling-kapling menjadi milik pribadi. ” Ini yang perlu dipahami bersama agar tidak terjadi hal yang bertentangan dengan ketentuan berlaku, “kata bupati saat itu. * leonardo#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *