Bupati Taput Terpilih JTP Hutabarat Minta Singkirkan Polarisasi Pasca Pilkada

Inimedan.com| Tap.Utara

Pilkada Tapanuli Utara memilih Bupati/Wakil Bupati priode 2025-2030 telah usai. Dari hasil perhitungan suara sah, paslon JTP Hutabarat- Deni Lumbantoruan meraih suara terbanyak dibanding rivalnya paslon Satika Simamora- Sarlandy Hutabarat. Namun paslon 01 ( Satika- Sarlandy) mengajukan permohonan/gugatan ke MK. Dan MK dalam amar putusannya ,Rabu (5/2) menolak gugatan 01 tersebut,yang artinya mengukuhkan kemenangan paslon 02 JTP- Dens sebagai Bupati/Wakil Bupati terpilih 2025-2030.

Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat yang akrab disapa JTP mengimbau masyarakat untuk menyingkirkan polarisasi ( pertentangan karena kepentingan berbeda), yang  tercipta dalam menjatuhkan pilihan di Pilkada 2024 lalu, demi kebersamaan dalam membangun Taput yang lebih baik ke depan.
“Pilkada telah selesai, anggap itu sebuah proses dinamika berdemokrasi. Saya harap ke depan, tidak ada lagi 01 dan 02, semuanya adalah masyarakat Tapanuli Utara,” tandas JTP saat mengikuti agenda rapat paripurna penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih yang digelar KPU Taput di Gedung Sopo Partukkoan Tarutung, Rabu (5/2).
Ditekankannya , seluruh masyarakat Taput yang memiliki perbedaan pilihan dalam Pilkada harus bergabung kembali tanpa ada sekat pemisah.
“Nantinya saya di pemerintahan seperti itu, kita profesional saja, tidak ada lagi 01 ataupun 02,” terangnya, seperti dilansir ANTARA.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Taput. Proses Pilkada telah selesai, penetapan bupati terpilih sudah dilakukan. Marilah sama-sama bergandengan tangan untuk kemajuan bonapasogit Tapanuli Utara,” sebutnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan Paslon Bupati nomor urut 2, Dr Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, dan Dr Deni Parlindungan Lumbantoruan (JTP-DENS) sebagai calon Bupati/Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.
Penetapan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, nomor 232/Pl.02.7-SD/06/2025, tanggal 4 Februari 2025 perihal penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2024 pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi 4 Februari 2025.
Di mana, MK menolak dalil-dalil pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Taput nomor urut 1, Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat, dan dinilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan  pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.
Terdapat perbedaan signifikan dalam perolehan suara antara pemohon (58.643 suara), dan pihak terkait  ( termohon) sebagai paslon peraih suara terbanyak (105.505 suara).
Sementara itu beberapa warga masyarakat di Tarutung mengharapkan semua pihak menerima dengan jiwa besar himbauan dari bupati terpilih itu.” Para pendukung sebaiknya memadamkan emosi pertentangan,karena tidak ada gunanya diungkit-ungkit lagi persaingan yang sudah berlalu,” ujar Op Aren br Hutabarat kepada wartawan.*le#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *