Buronan Pencuri Mobil Ditembak

Teks foto: Asido Marpaung (tengah) usai pengobatan di rumah sakit. (SD)

Inimedan.com-Delitua.
Kepolisian dari Sektor Delitua, Polrestabes Medan menangkap dan menembak buronan pelaku pencurian Mobil Pick up, dengan No. Pol. BK 9369 EM, milik Tiopan Pandu Silitonga, pada Selasa (15/01/2020). Pelaku yang juga buronan kepolisian itu yang berhasil ditangkap adalah, Asido Marpaung. Dia ditangkap di Jalan Pintu Air IV, Gang Bersama, pada  Selasa (26/01/2020) sore.

Bukan hanya ditangkap, dia juga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak dibagian kakinya. Sebab, tersangka melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan  petugas.

Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap membenarkan adanya penangkapan seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor.

“Asido ditangkap berdasarkan pengembangan. Sebab, sebelumnya kami telah menangkap pelaku lainnya bernama Yandra Putra alias Iwan alias Ajo. Kami amankan pelaku ditempat persembunyiannya,” ungkap Zulkifli Harahap, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik kepada wartawan, Rabu (27/01/2021) siang.

Pelaku yang diketahui berusia 28 tahun, dan warga Jalan Pintu Air IV, Gang Bersama Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor ini, melakukan aksinya bersama rekannya. Dia melakukan perlawanan ketika dilakukan pengembangan.

“Pelaku kami berikan tindakan tegas dan terukur, setelah itu kami bawa kerumah sakit untuk perobatan. Dia ditembak ketika hendak menangkap pelaku lainnya berinisial Rizki alias kocik,” tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit Hand Phone, merk Samsung, warna merah hitam. Itu dibeli dengan uang hasil penjualan mobil curian. Itu disita dari Yandra putra Alias Iwan Ajo. Satu buah celana pendek merk Lee, warna biru. Celana itu di pakai saat melakukan kejahatan tersebut. Selanjutnya diamankan celana pendek dan baju kaos yang digunakan pelaku untuk beraksi. Itu diamankan dari Asido Marpaung.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk memburu tersangka lainnya. Pelaku yang diamankan kami jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (SD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *