Inimedan.com-Belawan.
Terdakwa, Ponimin (68) warga Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak,
Deli Serdang didakwa telah mencabuli seorang wanita anak dibawah umur (ADU) sebut
saja namanya Bunga (13) disidangkan PN Lubuk Pakam di Labuhan Deli, Kamis (23/5/2019).
Disebutkan, kakek tua itu telah memiliki tiga orang istri dan dua anak dan bekerja sebagai pengarit rumput untuk makanan kambing dan lembu miliknya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli Erna Barus,SH dalam isi surat dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa telah 5 kali melakukan cabul terhadap Bunga dengan diberikan imbalan sebesar Rp 10.000 hingga Rp 50.000, setiap usai ducabuli.
Modus sang kakek cabul dalam menjalankan akal bulusnya untuk dapat mencabuli bunga disetiap akan mengarit rumput dibelakang rumahnya, kakek cabul itu selalu memanggil korban lalu korban menemui.
Selanjutnya, korbannya dibawa ke rumah kosong, lalu disanalah korbannya dicabuli oleh sang kakek tersebut.
Dalam pemeriksaan Majelis Hakim PN Lubuk Pakam Sabar Simbolon,SH, Said Hamrizal Zulfi,SH, dan Tarima Saragih,SH. terdakwa mengakui telah melakukan cabul terhadap Bunga sebanyak 5 kali.
Sebelumnya JPU Erna Barus mendakwa terdakwa dengan pasal 81 ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Usai surat dakwaan dibacakan JPU, kembali hakim menanyakan kebenarannya dan terdakwa juga mengakuinya perbuatannya.
Lalu, setelah JPU dan hakim bertanya kepada terdakwa yang mengakui perbuatannya, maka sidang ditunda untuk disidangkan kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Top)