Inimedan.com-Tanjung Balai.

Team II Khusus Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil meringkus Usman Manurung (38), warga kota Tanjung Balai, pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, Senin(19/7/2021) pukul 11:45 Wib.
Aksi bejat itu terungkap setelah SF (55) ayah korban warga kota Tanjung Balai mendengar kejadian tersebut dari keterangan saksi Eva S, selanjutnya ayah korban menanyakan hal tersebut kepada Korban dan korban mengakui bahwa kejadian tersebut benar dia alami, Dan korban diberi uang 5000 rupiah oleh pelaku setiap kali melakukan perbuatan bejadnya.
Akibat kejadian tersebut pelapor SF orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Hukum yang berlaku. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 108 / III / 2021 / SU / Res T. Balai tanggal 26 Maret 2021.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan, telah terjadi perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka terhadap seorang anak (Pelajar) di bawah umur yang baru berusia 14 tahun, di Kota Tanjung Balai Rabu (24/3/2021) sekira Pukul 22.00 Wib.
Diterangkan Dahlan, orang tua korban memberitahukan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memanggil korban dan mengajak korban masuk kedalam rumah pelaku.
Di dalam rumah, pelaku melucuti seluruh pakaian korban kemudian melakukan aksi bejatnya kemudian memberikan korban uang Rp. 5 ribu dan kejadian tersebut sudah berlangsung sebanyak 3 kali” ujar Triyadi melalui Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai.
Lebih lanjut Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan mengetahui aksi bejat pelaku terbongkar saat orang tua korban menanyakan langsung kepada korban dan korban pun membenarkannya.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA langsung berkoordinasi dengan personil Team II Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Senin (19/7/2021) sekira pukul 10.00 Wib. Team Tekab Satreskrim Polres Tanjung Balai mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah berada di Jalan Pasar Baru, tak ingin menyia-nyiakan informasi berharga tersebut, team yang dipimpin Iptu Eko Ady Ranto langsung menuju TKP dan langsung meringkus pelaku dan menggiring pelaku ke Unit PPA untuk proses penyelidikan lebih lanjut” papar Dahlan.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 thn 2016 atas perubahan kedua UU RI no.23 thn 2002 tentang perlindungan anak. (ancaman Hukuman Paling singkat 5 Tahun, Paling Lama 15 Tahun)(SB).