Inimedan.com-Tebing Tinggi.
Pelaku pencabulan anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar
Z (18) warga Desa Pekan Bandar Khalipah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi, Kamis malam (18/5/2023) sekira pukul 20.30 wib di rumahnya.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP.Andreas LJ.Tampubolon.S.I.K.M.K.P, didampingi
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, SH, MH, melalui Kasi Humas AKP.Agus Arianto, Jumat (19/5/23) membenarkan penangkan tersebut.
Disebutkan Kasi Humas bahwa pelaku dan korban merupakan berteman. Kasus ini bermula korban sebut saja Melati (15) pergi tanpa ijin dari orangtuanya, merupakan warga Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, dimana sebelumnya pelaku lewat chatting di WhatsApp mengajak bertemu di Tanah Lapang Merdeka pada Kamis (27/4) lalu pukul 13.00 wib.
Namun saat itu korban menolak dan pelaku terus memaksa sehingga korban diantar oleh adik sepupunya S (12) ke depan salah satu apotek di Kota Tebing Tinggi, dimana pelaku sudah berada disitu
Kasi Humas juga menjelaskan, selanjutnya korban dibonceng pelaku untuk jalan-jalan lalu menjemput adik sepupu pelaku di Tanah Lapang Merdeka, dan sekitar pukul 22.00 WIB, korban diajak pelaku untuk ke rumahnya di Bandar Khalipah.
Berhubung saat itu korban takut dimarahi ketika pulang ke rumah, akhirnya korban mengikuti ajakan pelaku dan tiba di Bandar Khalipah sekira pukul 23.00 WIB, terangnya.
Sesampainya korban dan pelaku, mereka turun di lapangan sepak bola, kemudian sekitar pukul 02.00 WIB, korban diajak pulang oleh pelaku ke rumah temannya yang berinisial D (19) dan diminta untuk tidur di dalam satu kamar yang hanya ada satu tempat tidur, hingga menjelang siang korban akhirnya belum juga pulang, dan pada Sabtu (29/4) pukul 01.00 WIB pelaku masuk ke kamar lalu melancarkan aksinya berbuat cabul kepada korban.
Setelah melakukan perbuatan cabulnya, sekira pukul 17.00 WIB, pelaku mengantarkan korban ke rumah teman korban di kawasan Padang Hulu, tambah AKP Agus Arianto.
Korban mrrasa trauma usai kejadian tersebut, akhirnya mengadu kepada orangtuanya dan membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 223 /IV/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 30 April 2023 yang dilaporkan ibu korban, NP (34).
Berdasarkan laporan tersebut, pada Kamis (18/5) sekira pukul 20.30 WIB, personel Satreskrim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya di Bandar Khalipah.
Pelaku tak berkutik saat ditangkap petugas dan mengakui semua perbuatannya, kemudian digiring ke Mapolres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut, kata Kasi Humas.
Kasi Humas menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu RI NO.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara, tutup Kasi Humas ALP. Agus Arianto.*Zul/Bul#