Camat Delitua “Restui” Pedagang Berdagang Diluar Deli Old Town

Teks foto: Tampak sampah berceceran (SD)

Inimedan.com-Delitua.
Meski Pemerintah Kabupaten Deliserdang telah membangun pasar tradisional, Deli Old Town yang menelan anggaran sebesar Rp.30 miliar. Berada di Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, namun, para pedagang masih terlihat bertahan menjajakan dagangannya dilokasi jalan Stasiun Kereta Api, Kelurahan Delitua Induk,Kecamatan Delitua, serta di Jalan Pamah.

Keberadaan pedagang tersebut disinyalir mendapat restu dari Camat Delitua, Wakil Karo-Karo Se, Msi setelah beberapa pedagang selama satu tahun terakhir mengaku membayar retribusi uang sampah setiap harinya untuk membersihkan lokasi berjualan.


“tiap harinya dikutip uang sampah sama si Cahaya, pedagang ini semua, yang jual cabe sayur sekitar Rp.2000, yang jual buah berkisar 5000”, terang salah seorang pedagang kepada awak Media pada, Senin (17/01/2021) siang.

Terpisah seorang wanita berinisial C, dia mengakui, bahwa pengutipan yang dilakukan oleh Cahaya, dan setelah dilakukan pengutipan, uangnya langsung disetorkan  kepada petugas kebersihan dari pihak Kecamatan Delitua yang bernama Ipno

“Uang ini (kutipan-red) kubagikan ke Ipno untuk dibagikan ke orang kerja sekitar Rp 400,000 seminggu udah lebih dari tiga bulan kami mengutip”, terang Cahaya yang juga salah seorang pedagang.

Kasi Trantib Kecamatan Delitua Ganda Sihombing  saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon mengaku tidak mengetahui perihal adanya kutipan uang kebersihaan kepada pedagang yang masih tetap bertahan berdagang di pasar Delitua tepat disimpang jalan pamah Kelurahan Delitua Induk,Kecamatan Delitua.

“Kalau itu saya kurang tau lah, cuma kalau untuk penertiban pedagang itu nunggu perintah Camat lah Bang”, ujar Ganda menjawabnya. (SD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *