Curi Revo, Peri Ditangkap Polisi

Inimedan.com-Delitua.
Kepolisian dari Sektor Delitua menangkap pelaku pencurian 1 unit sepeda motor merk Honda Revo, warna hitam dengan No. Pol. BK 2755 AEG, milik Mui Tju (61), warga Gang Kebun Sayur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang,  pada Selasa (16/02/2021).
Adapun pelaku yang diamankan Peri Irawan (19), warga Jalan Sekip, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang. Pria pengangguran ini ditangkap setelah diketahui mencuri sepeda motor milik korbannya dari Jalan Bayur, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua.

Kapolsek Delitua, AKP  Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik membenarkan, bahwa pihaknya telah menangkap pelaku pencurian 1 unit sepeda motor. Dia ditangkap berdasarkan laporan dari korban dan keterangan sejumlah saksi.

“Kami awalnya menerima laporan dari korban, dia mengaku sepeda motornya hilang ketika diparkirkan didepan rumahnya. Dari situlah baru kami lakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi,” kata Martua Manik, kepada awak media, Rabu (17/02/ 2021).

Selanjutnya, ada beberapa orang saksi yang melihat ciri ciri pelaku dan dilakukan pendalaman.

“Kami cari ciri-ciri pelaku itu. Lalu kami bisa menangkapnya. Setelah ditangkap, dia mengakui perbuatannya, bahwa dirinya benar  mengambil sepeda motor milik korban. Lalu dia kami tahan,” ungkap Martua Manik.

Dari pelaku, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Termasuk alat yang digunakan pelaku untuk  melakukan aksi pencurian itu.

“Ada satu buah kunci leter T, sebuah tas sandang warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, dengan No. Pol.  BK 2755 AEG, milik korbannya. Pelaku mengambil kendaraan itu dengan cara merusak kunci kontaknya. Pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terangnya. (SD)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *