Inimedan.com-Tanjung Balai.

Setelah melakukan aksinya mencuri uang tunai milik korban melalui ATM BNI, di Jalan Gereja, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, terekam CCTV, akhirnya tersangka berhasil ditangkap personil Satreskrim Polres Tanjung Balai, di Jalan Jenderal Sudirman, KM 5 Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sabtu (25/9/2021) pukul 23:50 WIB.
Dari Tersangka M Aji Sapril Hasibuan alias Sapil (24) warga Jalan Aman, Lingkungan IV, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, disita barang bukti yakni, 1 Unit HP Vivo beserta kotaknya yang di beli tersangka dari uang milik korban yang di ambil pelaku dari ATM.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan pada Minggu (26/9/2021) mengatakan, kejadian tersebut berawal pada Kamis 02 September 2021 sekira pukul 23:00 wib, seorang ibu rumah tangga, Raudoh Pohan (28) warga Jalan Sei Tentena, Lingkungan III, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan, Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, ATM-nya terjatuh di lantai, selanjutnya saksi Melinda Sinaga mengambil ATM tersebut dan menitipkannya bersama obat-obatan kepada tersangka.
Namun kepada korban, tersangka hanya menyerahkan Obat-obatan saja, tanpa ATM milik korban.
Merasa ATM nya hilang, korban kemudian membuat ATM baru, ketika melakukan pengecekan saldo, saldo ATM korban berkurang sebesar Rp.5.050.000.
Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Tanjung Balai yakni, Laporan Polisi Nomor: LP / B / 261 / IX / 2021 / SPKT/POLRES TANJUNG BALAI tanggal 22 september 2021.
Berdasarkan Laporan tersebut Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Kanit IDIK II Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Iptu Eko Ady Ranto melakukan cek TKP dan penyelidikan.
Kemudian diketahui melalui rekaman CCTV, bahwa pelaku yang melakukan pencurian melalui ATM milik korban adalah M Aji Sapril Hasibuan alias Sapil.
Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka, akhirnya tersangka berikut barang bukti, berhasil ditangkap personil Satreskrim Polres Tanjung Balai, di Jalan Jenderal Sudirman, KM 5 Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mako Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, Papar Dahlan(SB).