Inimedan.om-Medan | Delapan orang tersangka dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara TA 2023, di tahan pihak Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara, Jumat (29/08/2025).
Ke Delapan terduga yang menjadi tersangka dan ditahan adalah MRA (Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara), RZ (Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya), AW (Wakil Direktur CV Bintang Jaya), RSL (Wakil Direktur CV Bersama), UP (Wakil Direktur CV Guana Perkasa), AF (Wakil Direktur CV Egnar Gemilang), SSL (Wakil Direktur III CV Naila Santika) dan TMR (PNS Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batubara sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Sumatera Utara Nomor.PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025, penyidik meyakini dan telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup. Selanjutnya meningkatkan status para terperiksa menjadi tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, kemudian tim penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap para tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-06/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka TMR.
Lalu, PRINT-07/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka RSL, PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka MRA, PRINT-09/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka AW, PRINT-10/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka RZ, PRINT-11/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka UP, PRINT-12/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka AF dan PRINT-13/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka SSL.
Kajati Sumatera Utara melalui Plh Kasi Penerangan Hukum, M Husairi, menyampaikan dari hasil penyidikan telah diperoleh fakta perbuatan melawan hukum. Para tersangka dengan modus operandi, dalam melaksanakan pekerjaannya sengaja mengurangi volume pekerjaan, berupa mutu dan kualitas. Sehinggga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan.
Namun, kata Husairi, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Batu Bara membayarkan hasil progres pekerjaan tersebut secara penuh 100%. Dan ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dalam kontrak.
Adapun peran dan kapasitas 8 terduga yang menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana sebagai berikut. Diduga tersangka TMR selaku PPK tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan pekerjaan. Tersangka RSL selaku Wakil Direktur CV Bersama dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi speksifikasi pada Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Titi Putih Menuju Pasir Permit.
Lalu tersangka MRA selaku Wakil Direktur 1 CV Citra Perdana Nusantara dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi speksifikasi pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam. Kemudian peran tersangka RZ selaku Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya dalam melaksanakan pekerjaan telah mengurangi speksifikasi pada Peningkatan Ruas Jalan SP Deras menuju Sei Rakyat. Selanjutnya peran tersangka AW selaku Wakil Direktur CV Bintang Jaya dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Putih Menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan.
Sedangkan peran tersangka UP selaku Wakil Direktur CV Guana Perkasa dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Bulan – Bulan menuju Gambus Laut. Dan AF selaku Wakil Direktur CV Egnar Gemilang dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Tanjung Tiram Menuju Batas Asahan Batu Bara.
“Sedangkan peran tersangka SSL selaku Wakil Direktur III CV Nayla Santika dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus Batu Bara,” paparnya.
Lebih lanjut Husairi mengungkapkan, perbuatan para tersangka tersebut diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli. Untuk kepastian nominal kerugiannya, dari nilai pekerjaan sebesar Rp43.741.113.887,04.
Atas perbuatan mereka, ucap Husairi, para tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sehingga, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, para tersangka dilakukan penahanan pada Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari pertama,” tandas Husairi. *di/r#