inimedan.com-Tebing Tinggi
Terduga pelaku kepemilikan ganja, Kumala Dewa (45) alias Titat, tak berkutik saat ditangkap persosil SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi, Selasa (13/12/2022 sekira pukul 00.30 wib, di Jl. Badak Lk. I Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi.
Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP.Agus Arianto, Sabtu (17/12/22) kepada wartawan membebarkan penangkapan tersebut.
Disampaikannya, bahwa terduga pelaku Kumala Dewa alias Titat yang sehari-harinya sebagai pedagang warga Jl. Badak Lk. I Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi, ditangkap di depan rumahnya atas adanya informasi dari masyarakat.
Lalu petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan dan ditemukan barang bukti dari terduga pelaku berupa, 2 (Dua) bungkus kertas yang berisikan biji, ranting dan daun kering diduga narkotika jenis Ganja dengan berat kotor (Brutto) 3,74 gram dan berat bersih (Netto) 1,65 gram. 1 (satu) buah bekas kotak rokok merek Magnum warna hitam. 1 (satu) bungkus kertas rokok warna putih. 1 (satu) unit Handphone Android merek INFINIX warna hitam. Dan 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam.
Barang bukti yang ditemukan tersebut diakui milik terduga pelaku dan kemudian petugas membawa terduga pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat.Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, jelas Kasi Humas.
Pasal yang dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasi Humas AKP.Agus Arianto.*ZUL#