INIMEDAN – Polisi mengamankan beberapa barang bukti ketika proses penangkapan artis seksi Nikita Mirzani di Hotel Kempinski, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015) pukul 22.00 wib semalam. Setelah proses penggrebegan, Nikita digiring ke Bareskrim Mabes Polri.
“Barang bukti selain bukti transfer, ada juga bill hotel, kondom, pakaian dalam, handphone dan rekening koran,” kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum, Kombes Pol Umar Surya Fana, saat dijumpai tabloidnova.com di Bareskrim Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2015).
Dari informasi lain yang didapat tabloidnova.com, selain beberapa bukti itu, diamankan pula bukti lain dari pihak hotel, berupa rekaman CCTV (Closed Circuit Television), kwitansi pembayaran kamar, kunci kamar dan uang sebesar Rp 7 juta.
Nikita diamankan petugas oleh tiga orang lainnya. Seorang berinisial RP yang dikabarkan adalah finalis Miss Indonesia 2014 (sebelumnya Putri Indonesia) bernama Puty Revita. Seorang lagi berinisial F, yang tak lain adalah manajer Nikita, dan seorang berinisial O, yang berperan sebagai mucikari. [WK]