Diduga Korupsi, 2 Pejabat Dinperkim LH Batu Bara Ditahan Kejari

Kajari Batu Bara Diky Octavia mengumumkan penahanan 2 pejabat Dinperkim LH Kabupaten Batu Bara.

Inimedan.com – Batu Bara    |  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batu Bara melakukan penahanan terhadap dua pejabat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dinperkim LH) Kabupaten Batu Bara pada Jumat (1/8/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara Diky Octavia menjelaskan, penahanan terhadap tersangka LA yang saat itu selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara dan IS selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara dilaksanakan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan Gaji (honor) petugas kebersihan dan pengeluaran kas pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara Tahun 2025.

Penahanan tersebut dikatakan Diky dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-03/L.2.32/Fd.2/08/2025 atas nama LA dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-04/L.2.32/Fd.2/08/2025 atas nama IS.

Terhadap tersangka LA dan IS selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk 20 hari kedepan sejak Jumat tanggal 1 Agustus 2025.

Dijelaskan Diky, bahwa terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara Tahun 2025 telah dilakukan Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PPKN) oleh ahli dan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp665.300.000 dengan metode kerugian bersih/net loss.

Dalam kasus ini,  tersangka LA dan IS dalam perbuatannya melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. * mar #

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *