Diduga Simpan Sabu, Eko Diciduk Sat Narkoba Polres Tebingtinggi

Inimedan.com-Tebingtinggi.

Personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, menangkapan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotik, Senin (15/8/22) di Jalan Pulau Sumatera Lk. II Kel. Tualang Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi.  Kapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Kamis (18/7/22) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.

Pelaku diketahui bernama Eko Syaputra alias Eko (38) yang sehari-hari berkerjam sebagai sopir, warga Jalan Pulau Sumatera Lk. III Kel. Tualang Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi, kata AKP.Agus.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,19 gram berat bersih 0,09 gram. 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong,1 (satu) buah pipet runcing, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah dompet warna cokelat, 1 (satu) buah tas kecil warna merah jambu, 1 (satu) unt handphone merk samsung warna hitam., dan uang tunai sebesar Rp 500.000 – lima ratus ribu rupiah.

Pelaku ditangkap personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Senin (15/8/ 2022) sekira pukul 20.00 wib di Jalan Pulau Sumatera Lk. II Kel. Tualang Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi tepatnya didalam rumah. Lalu petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan dan ditemukan barang-barang bukti tersebut.

Kemudian petugas menanyakan kepemilikan barang buktu tersebut yang diakui pelaku miliknya. Kemudian personil membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat.Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku akan dikebakan pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata Kasi Humas AKP. Agus Arianto.*ZUL#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *