inimedan.com-Langkat.Kepala Dinas Koperasi Langkat T.M Auzai (foto) menegaskan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku UMKM diberikan gratis tanpa dipunggut biaya apapun.
Hal ini ditegaskan Auzai terkait beredarnya isu pengutipan biaya pendaftaran. “Sudah saya cros chek di lapangan dan tidak ada pengutipan sebagaimana yang disebutkan,” T.M.Auzai, Rabu (4/8/2021).
T.M.Auzai juga sudah bertemu dengan Lurah Batang Serangan Sardi dan Kepling Pajak, M.Necis Erlandani. Dalam pertemuan ini, Sardi dan M.Necis menyangkap melakukan pengutipan biaya pendaftaran bantuan bahkan siap bertanggungjawab dengan membuat pernyataan di atas kertas materai.
Selain itu, sambungnya juga ada pernyataan warga yang mengaku tidak pernah dikutip uang dalam proses permohonan bantuan BPUM. “Semua pihak baik Lurah, kepling dan warga sudah dipertemukan dan semua mengaku tidak ada pengutipan biaya pendaftaran, dan semua bukti tertulis sudah saya terima,” tegasnya.
Dijelaskan Kadis Koperasi, Peraturan Menteri Koperasi No. 2 Tahun 2021 BPUM prosedurnya penerima bantuan yaitu:
Menyiapkan poto copy KTP, potocopy KK, memiliki usaha mikro yang diterangkan dengan SKU dari Kelurahan/Desa atau yang sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), serta melampirkan nomor HP.
Semua persyaratan tersebut, boleh didaftarkan ke Kelurahan/Desa juga bisa langsung dibawah sendiri ke Kantor Koperasi Langkat.
Setelah itu, terang Auzai, permohonan pendaftaran pelaku usaha mikro akan diteruskan, dikirimkan ke pemerintah yaitu Kementerian Koperasi melalui Dinas Koperasi Provsu. “Berkas-berkas ini akan diverifikasi oleh Kementerian Koperasi dan Tim yang ada di pusat,” ungkapnya.
Bagi pelaku yang lolos verifikasi, kata Auzai, akan mendapat informasi langsung dari pusat melalui SMS ke nomor HP pelaku usaha.
Setelah mendapatkan SMS, dapat langsung melaporkannya sendiri ke Kantor BRI terdekat, untuk proses pencairan bantuan tersebut.
Jadi, tegas Auzai, yang menentukan layak tidaknya menerima bantuan tersebut adalah Tim Verifikasi Kementerian Koperasi dan UKM RI.”Kita ketahui bersama dan saya tegaskan, sesuai aturan diatas sama sekali tidak ada biaya sepenser pun untuk pendaftaran maupun saat proses pencairan BPUM,” tandasnya.*Jar#.




