inimedan.com-Batu Bara.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, mengadakan sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 terkait Permen LHK Nomor 6 tahun 2021 tentang Tata Cara dan persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3 )bertempat di Hotel Grand Malaka, Kabupaten Batu Bara, Senin (6/3/2023).
Mengawali Kegiatan sosialisasi Plt Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Frans Sahala Fiter Siregar kembali mengingatkan kepada perusahaan atau pelaku usaha agar menyusun standar teknis dan rincian teknis pengelolaan limbah B3.
Di jelaskan bahwa standar teknis atau rincian teknis pengelolaan limbah B3 perlu disusun dan diajukan persetujuannya ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, terlebih apabila izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan saat ini habis masa berlakunya.
“Melalui narasumber dari Provinsi Sumatera Utara yang di hadirkan kita harap melalui kegiatan ini pengetahuan para pelaku usaha dalam pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan semakin baik,” sebut Frans.
Sementara Asisten II Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Khairul Anwar mengatakan, saat ini di Kabupaten Batu Bara sudah banyak berdiri usaha industri, rumah sakit dan juga klinik. Usaha atau kegiatan itu tentunya berdampak kepada lingkungan sekitar.
limbah yang tergolong sebagai limbah bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan manusia.
seiring dengan pesatnya perkembangan industri dan pemenuhan kebutuhan manusia yang semakin meningkat.
maka jenis dan volume limbah B3 yang terbuang di lingkungan, sangat mempunyai dampak negatif akibat pencemaran limbah B3 terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup semakin nyata.
“untuk itu, pemerintah daerah menganggap penting menggelar sosialisasi pengelolaan bahan berbahaya dan beracun dan limbah B3.
Tujuannya adalah memberi pemahaman kepada pelaku usaha akan bahanya limbah B3 dan bagaimana pengelolaannya,” ujarnya.
Selanjutnya Bidang Pengelolaan Limbah B3 dan Persampahan, Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan, Provinsi Sumatera Utara, Zico F Silalahi dalam paparannya menjelaskan, tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, batu baterai, neon, kemasan cat, kosmetik atau pelumas kendaraan secara tercampur dengan sampah jenis lainnya.
Banyak masyarakat yang belum menyadari dan mengetahui bahwa limbah yang mereka hasilkan termasuk dalam kategori limbah B3, sehingga mereka tidak melakukan pemilahan terlebih dahulu pada sampah yang mereka buang.
Bahaya yang ditimbulkan adalah masuknya bahan-bahan yang dikategorikan berbahaya dan beracun tersebut ke dalam aliran air bawah tanah, sehingga dapat mencemari tanah, air dan udara, serta meningkatkan resiko gangguan kesehatan.
Dalam materinya narasumber menjelaskan pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh kegiatan yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun.*eka#