Inimedan.com-Medan | Anggota DPRD Medan Abdul Rani SE ingatkan pihak Rumah Sakit (RS) tidak ada lagi yang menolak pasien peserta BPJS Kesehatan lewat program Universal Healt Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB) dengan alasan kamar penuh. Jika hal itu terjadi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan bersama BPJS Kesehatan harus menindak tegas dan segera mengevaluasi.
Penegasan itu disampaikan Abdul Rani SH saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VII Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Pasar 4 Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (14/07/2024).
Pelaksaanaan Sosper dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.
Dikatakan Abdul Rani, ketentuan nya tidak boleh menolak pasien walau alasan apapun. Tetapi pasien harus ditangani dulu dilakukan pertolongan pertama. Dan jika benar kamar rawat inap lagi penuh maka pihak RS harus memfasilitasi merujuk ke RS lain.
“Ketentuan ini harus diterapkan, maka Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan harus mengawasi dan sosialisasi serta memberikan sanksi tegas kepada RS yang melanggar aturan,” ujar Abdul Rani yang juga Ketua DPC PPP Kota Medan itu.
Abdul Rani mengaku, selama ini banyak menerima keluhan masyarakat. Dimana, beberapa pihak RS menolak pasien UHC JKMB dengan alasan kamar penuh. Sehingga, pasien kesulitan mencari RS yang kosong dan akhirnya jauh dari tempat tinggalnya.
“Ini harus menjadi perhatian serius Dinkes dan pihak BPJS Kesehatan. Memberikan sanksi tegas guna memberikan efek jera,” tandas Abdul Rani.
Diketahui, saat ini Pemko Medan sedang menjalankan program UHC JKMB. Dengan prrogram ini warga Medan dengan memiliki KTP/KK dapat berobat gratis di seluruh Indonesia di RS selaku provider BPJS Kesehatan. Pasien mendapat fasilitas kelas III rawat inap di RS.
Diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. *di#