
Inimedan.com-Sergai,
Disaksikan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol.Drs. R.Z.Panca Putra, M.Si, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr. Ali Machfud, SIK, MIK menerima piagam penghargaan dari Ombudsman RI, Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 (Opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik) dengan nilai 81,95 zona hijau.
Piagam tersebut diserahkan oleh
Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut, Abyadi Siregar yang yang juga disaksikan oleh Wakapolda Sumut, Brigjen Pol.Drs. Jawari, SH, MH dan Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol. Drs. Armia Fahmi, di Kantor Ombudsman RI perwakilan Prop.Sumut, Jl.Sei Bersitegang No.3 Medan Petisah Kodya Medan,
Kamis (02/02/2023), pagi
“Menindaklanjuti hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Kementrian, Lembaga dan Daerah tahun 2022 sebagaimana yang telah diumumkan pada tanggal 22 Desember tahun 2022 di jakarta”.
“Dengan ini Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Piagam Penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia kepada Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr. Ali Machfud, SIK, MIK atas Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 (Opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik) dengan nilai 81,95 zona hijau “Ucap Abyadi Siregar saat menyerahkan piagam
Sementara itu, Kapolres Serdang Bedagai saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penghargaan ini merupakan suatu kebanggaan bagi Polri khususnya Personil Polres Sergai.
“mendapatkan penghargaan dari lembaga eksternal seperti Ombudsman Republik Indonesia Prestasi Predikat Zona Hijau ini berkat dedikasi seluruh personil Polres Serdang Bedagai dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga Serdang Bedagai dan masyarakat lainnya”.
“Hal ini tentunya tidak terlepas dari dukungan seluruh masyarakat Serdang Bedagai. Prestasi cukup membanggakan namun perlu diingat bahwa prestasi ini harus dipertahankan demi mewujudkan POLRI yang PRESISI. “Pungkas Kapolres. (Agus)
