Inimedan.com-Labuhan.
Rudi alias Kutok (42) warga Tanah Garapan Jalan Serbaguna Desa Helvetia Kecamatan Labunan Deli, akhirnya diringkus satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Pasalnya, tersangka yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polisi dan buron selama 2 tahun, adalah merupakan pemicu awal keributan hingga berujung pada penganiayaan dan penusukan hingga korban tewas, Aiptu Jakamal Tarigan anggota Satnarkoba Polrestabes Medan, pada Jum’ at, 2 Juni 2017, sekira pukul 22.15 wib.
“Berdasarkan keterangan tersangka, selama masa masa pelariannya, dia berada dikawasan medan dengan kerap berpindah-pindah”, ucap Kapolres pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH, MH didampinggi Kasatreskrim AKP Jerico saat mengadakan pengungkapan kasus dihadapan wartawan. Jum’ at (1/2/2019) sekira pukul 10.30 wib.
Awalnya, ucap Kapolres Pelabuhan Belawan itu menambahkan, tersangka (Rudi alias Kutok) bertengkar dengan Zega (sudah proses hukum), bertengkar hingga berujung keributan dan pertikaian dilokasi.
Tak terima, Zega memanggil rekan-rekannya lalu mereka lalu kembali pertikaian dilokasi dan selang tak lama korban, (Aiptu Jakamal Tarigan) yang kebutulan melintas dilokasi melihat ada ribut-ribut dan coba melerai, namun korban malah diserang dengan dipukul broti dan menusuk korban dari belakang.
“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan saat ini tersangka kita tahan di mako Polres guna proses hukum selanjutnya” , ungkap AKBP Ikhwan.(TP)