Inimedan.com-Medan.
Komisi B DPRD Medan akan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan, Marasutan Siregar, terkait laporan dugaan kesewenangan mutasi mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 060955 di Kecamatan Medan Marelan, Tiurmaida Situmeang.
Diketahui, Tiurmaida keberatan dengan keputusan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin yang memutasinya ke SD Negeri 060901 yang berlokasi di Kecamatan Medan Polonia.”Ya, pekan depan kita akan panggil dia (Kadisdik Medan),” kata Ketua Komisi B DPRD Medan, HT Bahrumsyah, kepada wartawan, Rabu (13/2).
Dikatakan Bahrumsyah bahwa pihaknya sudah menyusun pihak-pihak yang bakal dipanggil untuk klarifikasi terkait mutasi kepsek tersebut.
Selain persoalan mutasi tersebut, sambungnya, pihaknya juga akan mempertanyakan komitmen Kadisdik yang baru Marasutan Siregar dalam upaya meningkatkan pendidikan di Kota Medan.
“Diketahui Marasutan Siregar itu pernah jadi Kadisdik Medan. Dan kala itu berbagai pihak termasuk DPRD Medan minta Walikota mengevaluasinya karena dinilai gagal meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Medan, ” ungkap Bahrum.
Setelah dievaluasi, lanjutnya, kini Walikota Medan kembali mengangkat Marasutan Siregar memimpin Disdik Medan.
Menjadi pertanyaannya, apakah Walikota Medan tidak melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam penentuan jabatan di Medan.”Atau Walikota tidak punya niat serius untuk mengolah pendidikan di Kota Medan,” tandasnya.
Diketahui, Tiurmaida Situmeang, Kepala SD Negeri 060955 di Kecamatan Medan Marelan mengadu ke Komisi B DPRD Medan, Jumat (8/2).
Tiurmaida keberatan dengan keputusan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin yang memutasinya ke SD Negeri 060901 yang berlokasi di Kecamatan Medan Polonia. (Di)