DPRD Ultimatim Dinkes Medan Serahkan Data Penambahan PBI BPJS Kesehatan

Inimedan.com-Medan.

Komisi B DPRD Medan mengultimatum Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan agar segera menyerahkan data penambahan warga miskin dan tidak mampu Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan gratis hingga akhir pekan ini. Sebab, jika tak diserahkan data tersebut maka tentu tidak akan mendapat fasilitas kepesertaan Kelas III.

Ketua Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah mengungkapkan anggaran bantuan untuk warga Medan penerima PBI BPJS Kesehatan gratis pada tahun ini telah ditambah dari sebelumnya Rp90 miliar menjadi Rp112 miliar. Otomatis, jumlah penerima bantuan kesehatan ini pun bertambah.

Akan tetapi, penambahan anggaran tersebut tidak dimaksimalkan oleh kepala Dinkes Medan sebelumnya, Usma Polita. Sebab, data penambahan PBI untuk Januari dan Februari 2019 tidak masuk ke BPJS Kesehatan sampai waktu yang telah ditentukan. Hanya data warga yang tahun lalu saja terdaftar di BPJS Kesehatan.

“Ini jelas merugikan warga yang belum masuk atau ditambah sebagai penerima bantuan kesehatan ini, yaitu warga miskin dan tidak mampu berobat. Selain itu, Pemko Medan juga dirugikan dari sisi pendapatan karena tak mendapat dana kapitasi jasa petugas medis Puskemas sekitar Rp7 miliar per bulannya,” ungkap Bahrumsyah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Dinkes Medan yang baru, Edwin Effendi dan Plh Kepala Cabang BPJS Medan, Idris, Selasa (19/2).

Ditegaskan Bahrumsyah, kalau data penambahan tak juga diserahkan sampai akhir pekan ini tentunya menjadi silpa. “Januari dan Februari sudah ada silpa karena data penambahan tidak masuk-masuk ke BPJS Kesehatan. Hal ini harus jadi pelajaran kepala dinas (Dinkes Medan) yang baru supaya tidak terulang lagi,” tegasnya.

Ia menilai adanya pergantian Kadiskes  Medan karena tak mampu memberikan data ke BPJS Kesehatan. Padahal, sudah jelas payung hukumnya bahwa persoalan ini menyangkut kesehatan bukan kemiskinan. Akan tetapi, terlalu mencari-cari alasan perlu validasi dinas sosial sehingga data penambahan bantuan kesehatan tersebut tak kunjung dikirim.

“Sudah jelas SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) sebagai dasar pertimbangan dan juga tertera pada MoU. Surat tersebut dapat diurus di kelurahan tempat tinggal warga. Jadi, bukan Surat Keterangan Miskin (SKM) yang dibutuhkan sebagai pertimbangan,” sebutnya.

Bahrumsyah menuturkan, jangan sampai pihaknya membuat interplasi mosi tidak percaya karena gagal paham persoalan penerima bantuan BPJS Kesehatan gratis. “Jangan sampai gagal paham, karena pedomannya SKTM bukan SKM. SKTM diurus di kelurahan, sedangkan SKM di dinas sosial yang menangani persoalan kemiskinan,” cetusnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dari payung hukum sudah jelas yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2017 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional dan Permendagri Nomor 38/2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2019.

Bahwasanya jaminan kesehatan terhadap masyarakat harus terakomodir khususnya yang miskin dan tidak mampu berobat. Oleh sebab itu, Dinkes Medan tolak ukurnya tidak lagi dengan validasi data berdasarkan regulasi sosial. Melainkan, wajib dengan aturan tentang kesehatan.

“Enggak nyambung dengan dinas sosial lagi persoalan kesehatan, tapi dinas kesehatan. Kalau mampu mengakomodir seluruh masyarakat termasuk yang mampu, maka tentu diapresiasi,” ucapnya.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Cabang BPJS Medan, Idris mengatakan, untuk Januari tercatat sebanyak 327.491 jiwa penerima bantuan BPJS Kesehatan gratis Kelas III dengan estimasi anggaran sekitar Rp7,5 miliar lebih. Sedangkan pada Februari sebanyak 326.107 jiwa yang tertampung.

Namun, sebetulnya kuota yang disediakan 400 ribuan peserta karena anggarannya telah ditambah pada 2019 ini. Akan tetapi, lantaran data tambahan penerima bantuan pada Januari dan Februari belum masuk hingga tanggal 20, maka yang ditampung hanya data yang lama saja.

“Makanya, untuk Maret diharapkan data bisa masuk segera dan diberi dispensasi waktu hingga akhir pekan ini karena ada permintaan dari Komisi B,” ungkapnya.

Idris membeberkan, untuk Maret, kuota penerima bantuan kesehatan ini mengalami kenaikan karena telah ditambah anggarannya. Jumlah penerima bantuan sekitar 406 ribu peserta Kelas III.

“Setiap bulannya, data warga penerima bantuan itu ditetapkan maksimal tanggal 20 harus sudah kami terima. Data tersebut selanjutnya divalidasi dengan data warga penerima dari APBN dan APBD Sumut,” paparnya.

Ia mengemukakan, anggaran bantuan kesehatan yang dialokasikan ini sebetulnya kembali lagi ke APBD Kota Medan. Sebab, dari anggaran tersebut diberikan dana kapitasi. “Jadi, sangat disayangkan kalau data yang masuk ke kita terlambat sehingga tidak tertampung dan tak mendapatkan dana kapitasi,” ujarnya.

Terkait masih banyak peserta Kelas III yang tidak masuk dalam program ini menunggak iuran, nantinya akan ditampung dalam program tersebut. Asalkan, peserta membayar iuran tunggakan dan selanjutnya tidak dibebankan biaya lagi karena sudah ditampung di APBD Kota Medan. “Jadi, kartunya akan dirubah dari mandiri menjadi penerima bantuan (PBI),” pungkasnya.

Sementara, Kepala Dinkes Medan, Edwin Effendi mengatakan, belum masuknya data penerima bantuan kesehatan pada Januari dan Februari karena perlu rekomendasi dari dinas sosial. Namun, untuk bulan depan sudah sepakat tak perlu rekomendasi dari dinas sosial melainkan hanya SKTM dari lurah.

“Surat tersebut menjadi dasar pertimbangan kami terhadap warga untuk didaftarkan sebagai penerima bantuan. Selain SKTM, bantuan ini juga untuk warga berdomisili di Medan,” katanya.

Edwin mengaku, pihaknya mengalokasikan anggaran sebesar Rp112 miliar untuk menampung masyarakat kurang mampu untuk terdaftar kepesertaan BPJS Kesehatan. “Sebelumnya di tahun 2018, kepesertaan BPJS berjumlah sekitar 326 ribu jiwa. Karena ada penambahan anggaran, maka kuota bertambah 80.527 jiwa. Artinya, jika ditotal sekitar 400 ribu lebih penerima bantuan yang diakomodir,” ujarnya. (di)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *