
Inimedan.com-Medan. | Anggota DPRD Medan dr Faisal Arbie M Biomed (Partai Nasdem) menyampaikan agar masyarakat tidak perlu meragukan lagi akan kualitas pelayanan di Rumah Sakit (RS) Pirngadi Medan. Saat ini sudah melakukan perubahan pelayanan yang cukup signifikan.
“Saat ini pelayanan RS Pirngadi cukup baik. Tidak perlu dikuatirkan lagi karena terus melakukan perubahan pembenahan lebih baik,” ujar Faisal Arbi.
Pernyataan itu dicetuskan dr Faisal Arbie M Biomed saat melakukan sosialisasi Perda (Sosper) ke V Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Sidodame, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Minggu (25/5/2025) siang.
Dikatakan Faisal, Dianya siap menjadi tempat mengadu bagi masyarakat bila pihak RS memberikan pelayanan buruk. “Jadikan Faisal Arbi tempat mengadu untuk pemerintah, tapi bukan beking ya,” cetusnya.
Ditegaskan lagi, kepada masyarakat agar melaporkan segala bentik ketidakpuasan terkait pelayanan pemerintah. “Ketika pelayanan pemerintah tidak memuaskan, silahkan laporkan,” pesan Faisal.
Untuk itu tambah Faisal, agar masyarakat jangan sampai ada yang menolak lagi bila dirujuk ke Pirngadi. “Karena saat ini pelayanan sudah cukup baik,” ulangnya lagi.
Pada kesempatan itu juga Faisal menyampaikan Dianya membuka jalur beasiswa bagi mahasiswa berprestasi di Universitas Deztron Indonesia (UDI) di Jl Perintis Kemerdekaan Medan. Diharapkan bagi warga yang memiliki prestasi dapat kuliah di UDI.
Hadir saat Sosper, perwakilan Camat Medan Timur Rafnila Lubis, Lurah Pulo Brayan Darat II Anto Syahputra, Lurah Pulo Nrayan Darat I Sofyan Efendi Saragih kordinator PKH Kota Medan Dedy Irwanto Pardede, mewakili Dinas Kesehatan dr Sri Wirya Ningsi, tokoh agama, tokoh masyarakar dan ratusan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. *di#