Dr Faisal Arbie Terima Keluhan Warga Medan Deli Tidak Miliki Adminduk

Inimedan.com-Medan.   | Anggota DPRD Medan dr Faisal Arbie M Blomed menerima keluhan ternyata masih banyak warga Kecamatan Medan Deli yang belum mendapat pelayanan kesehatan maksimal. Beberapa warga menyampaikan berbagai kendala dikarenakan tidak memiliki kelengkapan identitas administrasi kependudukan (Adminduk).

“Kita minta Kepling dan Lurah memfasilitasi mencari solusi keluhan warga yang masih banyak belum memiliki data kependudukan,” ungkap Faisal Arbie.

Mendengar keluhan warga itu, dr Faisal Arbie tampak prihatin diacara sosialisasi Perda (Sosper) ke II Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Yos Sudarao Gg Madio lingkungan 5, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Minggu (9/2/2025).

Kontan saja Faisal Arbie minta Kepling dan Lurah segera membantu pengurusan data kependudukan warga. “Kita harapkan jangan ada lagi warga tinggal di Medan namun tidak memiliki data kependudukan. Segala sesuatunya harus memiliki Adminduk yang lrngkap,” ujarnya.

Begitu juga terkait pelayanan kesehatan gratis lewat program Universal Healt Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB), syarat utama memiliki KTP/KK Medan. “Terkait kelengkapan Adminduk, saya harap warga jangan mengabaikan. Uruslah sejak dini sejak Bayi lahir supaya Adminduknya segera diurus,” pesan Faisal Arbie asal politisi Nasdem itu.

Masih diacara Sosper, dr Faisal Arbie banyak menerima keluhan terkait kesehatan. Pada saat itu juga Faisal memberikan pemahaman menggunakan program UJC JKMB. “Bila ada Rumah Sakit (RS) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan namun tidak melayani kesehatan dengan baik, laporkan saja. Itu akan segera diberikan sanksi. Saya juga akan membantu keluhan Ibu/Bapak,” ucapnya.

Hadir saat Sosper mewakili Camat Medan Deli Halimah SE, Lurah Tanjung Mulia Jufri Simanjuntak, mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan dr Budiarti, mewakili BPJS Kesehatan Winda dan M Rafli Siregar, Satpol PP Andi Syukur, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.*di#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *