Inimedan.com.
Saiful alias Juned dan Muliadi alias Adi, Dua terdakwa pemilik sabu seberat 30 kg akhirnya hanya dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum Joice V Sinaga dalam persidangan yang digelar diruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan Rabu (28/11) sore.
Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan Joice, ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menegur terdakwa Muliadi yang tertunduk hingga selesai pembacaan tuntutan.
Sebelum menutup persidangan Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin (4/12) dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum dari dua terdakwa.
Sementara itu saat diluar ruang sidang Joice mengatakan untuk tuntutan ke empat terdakwa yang lain yakni Andri Maulana, Dedi alias Geucik alias Frend, Zakaria dan Arijal alias Heri akan digelar Kamis (30/11) hari ini.
“Untuk empat terdakwa yang lain besok dibacakan tuntutannya,” ujar Joice dihadapan para awak media sembari berlalu.
Untuk diketahui dalam dakwaan Jaksa menyebutkan, sebelum ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, sabu seberat 30 kg tersebut dibawa oleh Apadin (DPO) dari Malaysia menuju Aceh. Kemudian dari Aceh menuju Medan dibawa oleh Muliadi dan Rizwan yang ditembak mati.
Setelah barang haram tersebut sampai di Jln. TB Simatupang, Medan Sunggal kemudian BNN melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.[di].