INIMEDAN – Stabat – Empat orang tersangka pemerasan terhadap pengusaha rokok, dimana dua diantaranya merupakan oknum polisi yang bertugas di Polrs Binjai dan Polres Tanah Karo, diringkus anggota Kepolisian Resort Langkat. Guna pengembangan lebih lanjut, ke empat tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Langkat.
Hal itu ditegaskan oleh Kapolres Langkat, AKBP Dwi Asmoro kepada para wartawan, Rabu (10/2). Diterangkannya, awalnya pengusaha rokok tersebut diculik, oleh ke-4 tersangka dengan mempergunakan mobil. Lalu, ke-4 tersangka meminta uang tebusan dengan cara ditransfer oleh korban dan keluarganya.
Namun, modus tersebut berhasil dicium Polisi. Akibatnya, Polisi pun langsung melakukan pengejaran.
“ Ke-4 tersangka yang berhasil diamankan tersebut adalah Nov (34) warga Jalan Medan-Binjai Km. 12 Kecamatan Sunggal, Bripka NS (41) oknum petugas di Polres Tanah Karo, Aiptu IAH (40) oknum petugas di Polres Binjai dan MFD (31) warga Jalan Tani Asri Gang Asal, Kelurahan Tanjung Gusta, Kabupaten Deli Serdang. Selain tersangka juga diamankan berbagai barang bukti, seperti rokok, mobil dan uang kontan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala Unit Pidana Umum, Sat Reskrim Polres Langkat Ipda Zul Iskandar Ginting pada kesempatan itu menjelaskan kronologis penangkapan tersebut. Ditegaskannya, korban M Hutabarat alias Amat (35) adalah pengusaha rokok dan kelontong, warga Dusun IV Pangkalan Titi Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Pada awalnya, korban didatangi ke-4 tersangka, dimana 3 orang diantaranya mengaku sebagai anggota Polisi, sedangkan 1 orang lagi yang berada di dalam mobil bertindak selaku sopir.
Dalam aksinya para tersangka menuding korban telah menjual rokok tanpa cukai.
Ketiganya lalu melakukan penggeledahan dan menyita rokok dari berbagai jenis dan merk. Selanjutnya, para tersangka pun membawa korban bersama puluhan slop rokok dengan menggunakan mobil Kijang Inova No. Pol BK 1349 HG.
Selanjutnya, mereka pun meminta uang tebusan sebesar Rp. 100 Juta, namun setelah terjadi tawar- menawar disepakati sebesar Rp. 80 Juta. Untuk itu, korban pun mentransfer uang tebusan itu via ATM sebesar Rp. 20 Juta ke rekening istri dari salah seorang tersangka.
Selanjutnya, korban pun menghubungi istrinya dan memintanya agar mengantarkan uang Rp. 50 Juta, serta membawa DVR CCTV.
Namun, istri korban merasa curiga, sehingga melaporkan hal itu kepada Polisi. Nah, mendapat laporan tersebut Polisi pun langsung bergerak cepat hingga pada pukul 20.00 WIB, Selasa (9/2) para tersangka pun berhasil diringkus di Pantai Pakam, Desa Karang Rajo Kecamatan Stabat. Para tersangka berhasil diringkus setelah ban mobil yang mereka tumpangi ditembak petugas.
“ Barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya 11 macam rokok berjumlah 361 slop, uang Rp. 20 Juta, 1 pucuk senjata air sofgun beserta 12 butir peluru mimis, 2 ATM BRI dan 1 unit mobil Kijang Inova,” ujar Zul Iskandar. (boas)