Dua Pejambret Diamankan Polsek Deli Tua

Inimedan.com-Deli Tua.

Polsek Deli Tua mengamankan dua orang Pejambret, ketika beraksi di Jalan Eka Rasmi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, pada Rabu (19/05/2021) malam, sekira pukul 21.40 Wib.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing, Asrizal alias Rizal (40), warga Jalan Karya 13, No.3, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dan Agung (39), warga Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VI, Gang Setapak, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Informasi diperoleh wartawan di Mapolsek Deli Tua, pada Sabtu (22/05/2021) siang menyebutkan. Peristiwa bermula ketika korban melintas di Jalan Eka Rasmi, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy, dengan No. Pol. BK.5858 AJB. Namun, tiba-tiba dari arah belakang datang dua pria dengan  mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio, warna merah dan langsung memepet korban serta merampas Hand Phone (HP) milik korban yang saat itu sedang dipegang di tangan kirinya, terang Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu Martua Manik, didampingi Panit 1, Ipda Virza Nur Adha.

Mendapat perlakuan dari kedua pria tersebut, ujar Manik, korban pun langsung berteriak jambret, jambret, sambil mengejar dan memepet kedua tersangka agar tidak melarikan diri lebih jauh. Bahkan, korban yang tidak mau kehilangan HP kesayangannya, langsung saja menabrakkan sepeda motor miliknya ke sepeda motor yang dikendarai kedua tersangka, sehingga korban dan tersangka sama-sama terjatuh di badan jalan. Akibatnya,korban  mengalami luka di bagian kaki kiri, lutut sebelah kiri, lengan sebelah kanan, siku sebelah kanan, kepala bagian belakang, kepala bagian depan dan perut sebelahkanan.

Sementara warga yang menyaksikan kejadian itu, langsung menolong korban dan membawanya ke klinik terdekat, guna mendapat perawatan medis. Sedangkan warga lain, mengamankan kedua pelakunya.

“Saat ini korban sedang di rawat di klinik yang  berada di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor,” ujar Manik.

Sementara petugas Unit Reskrim Polsek Deli Tua, yang mendapat informasi tersebut langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP), guna mengamankan kedua pelaku, beserta barang buktinya (BB), 1 unit HP Android merk Ipon, dan 1 unit sepeda motor merk Mio Soul, warna merah, dengan No. Pol.  BK 4436 ACY, milik tersangka. Kepada kedua tersangka, di jerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, terang Martua Manik. (SD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *