T.Tinggi-inimedan.com
Dua spesialis pencuri sepeda motor di Warnet, Candra Pratama (18) dan Adi Syahputra diciduk petugas Reskrim, keduanya langsung dijebloskan ke tahanan Polres Tebingtinggi.
Sesuai informasi yang diperoleh wartawan media ini dari Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala, Rabu (25/1), bahwa keduanya diringkus setelah ada laporan korban pencurian Fahmi Azhar (22) warga Jalan KF. Tandean Kota, yang kehilangan sepeda motornya 22 Januari 2017 di depan Warnet Hokita Jalan Imam Bonjol Tebing Tinggi
Setelah menerima laporan, Satreskrim yang melakukan penyidikan akhirnya berhasil menciduk dua pelaku, masing-masing Candra Pratama (18) warga Komplek Perumahan BP-7 Jalan Gunung Lauser dan Adi Syahputra (18) warga Jalan Taman Bahagia Kota Tebingtinggi.
Dalam penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki Spin milik korban Fahmi Azhar tanpa plat polisi berikut barang bukti uang sebesar Rp 50.000. Kedua pelaku ditangkap ketika sedang berada dirumahnya masing-masing. Akibat perbuatan itu,keduanya diancam pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4 e KHUpidana,”terang MT Sagala.
Ketika dikonfirmasi , tersangka Candra mengakui perbuatannya, sepeda motor itu dijual kepada warga Dolok Masihul Kabupaten Sergai dengan harga Rp 2,5 juta. Sementara uang hasil penjualan sepeda motor dipergunakan untuk foya-toya bersama teman. “Uangnya habis untuk makan-makan sama teman-teman,”kata Candra salah seorang pelaku.
Kemudian ditempat terpisah, petugas Polres Tebingtinggi juga berhasil meringkus. Indra Gunawan (23) warga Jalan Prof Dr Hamka Lingkungan IV Kelurahan Durian Kota Tebingtinggi yang melakukan pencurian sepeda dayung merk Fasific yang sedang di parkir didalam rumah pemilik Rudolf Jalan Bunga No. 27 Kelurahan Bulian Kota Tebingtinggi. [nur].