
Inimedan.com-Medan. | Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan El Barino Shah SH MH ajak masyarakat masuk peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kepedulian El Barino ini mengingat pentingnya kepesertaan karena bila terjadi kecelakaan kapan dan dimana saja akan mendapat bantuan pertanggungan biaya.
Ajakan itu disampaikan El Barino Shah SH MH saat melakukan sosialisasi Perda (sosper) V Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 6 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di Jalan Bajak IV Gang Nasional, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Minggu (25/5/2025) pagi.
Pada saat sosialisasi, El Barino banyak memberikan edukasi dan pemahaman kepada ratusan warga yang hadir saat acara Sosper terkait BPJS Kesehatan. Kepada setiap pelaku usaha, El Barino mengingatkan agar seluruh karyawannya didaftarkan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Sesuai Perda, pemilik usaha berkewajiban dan karyawan berhak untuk didaftar BPJS Ketenagakerjaan. Jika belum segera minta kepada pemilik usaha,” tandas El Barino.
Sedangkan bagi warga sebagai pekerja mandiri agar berkenan mendaftar sendiri masuk BPJS Ketenagakerjaan. “Pekerja bangunan, tukang becak dan lainnya dapat mendaftar sendiri masuk BPJS Ketenagakerjaan,” ujar El Barino.
Pada kesempatan itu El Barino SH MH secara spontan membantu sekaligus memfasilitasi puluhan tukang becak yang menghadiri acara Sosper untuk masuk BPJS Ketenagakerjaan. “Siapa disini yang kerjanya tukang becak atau suaminya tukang becak,” tanya El Barino.
Pada saat itu puluhan peserta tunjuk tangan. El Barino pun mengatakan akan membantu biaya 1 tahun untuk masuk BPJS Tenaga kerja. “Pak Kepling tolong data lalu bantu daftarkan abang abang becak ini ke BPJS Ketenagakerjaan. Biaya masing masing akan saya bantu untuk 1 tahun,” ungkap El Barino.
Selain keterangan yang disampaikan El Barino terkait BPJS Ketenagakerjaan, juga dibantu serta mendalami akan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan. Melalui perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Aldi Rinaldo memberikan penjelasan dan pemahaman.
Aldi Rinaldo juga memberikan pencerahan kepada peserta Sosper apalagi terkait pertanyaan siapa saja yang boleh masuk dan manfaat BPJS Kesehatan.
Hadir saat sosialisasi Ketua PAC PP Medan Amplas Husen SH, mewakili BPJS Ketenagakerjaan Aldi Rinaldo, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, Perda No 6 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan terdiri VII B BAB dan 72 Pasal.
Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan Pj Sekda Medan Topan Obaja Putra Ginting. *di#