Inimedan.com-Tanjung Balai

Ketua Komisi C DPRD Tanjung Balai Eriston Sihaloho mengungkapkan, surat yang diterbitkan Kadis DPMPTSP Kota Tanjung Balai, tentang Pemberhentian sementara surat izin usaha perdagangan (SIUP), dengan nomor : 503/179/DPMPTSP/2021, tanggal 28 Januari 2021, yang di tujukan kepada hotel Tresya, di Jalan Sudirman, KM 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, adalah salah prosedur.
Seharusnya surat itu terbit berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kota Tanjung Balai, kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjung Balai, selanjutnya DPMPTSP Kota Tanjung Balai mengeluarkan surat Pemberhentian sementara surat izin usaha perdagangan (SIUP) terhadap hotel Tresya, bukannya dari hasil rekomendasi atau penyelidikan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjung Balai. Ungkap Eriston.
Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi C DPRD Tanjung Balai Eriston Sihaloho dihadapan Wakil Ketua DPRD Tanjung Balai Surya Darma AR, para Ketua dan anggota lintas komisi DPRD Tanjung Balai dan Pengusaha, Kuasa Hukum hotel Tresya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan di gelar oleh DPRD Tanjung Balai, di aula DPRD Tanjung Balai, Senin(15/2/2021).
Dikatakan Eriston, apabila memang ada kesalahan yang didapati di hotel Tresya, seharusnya Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Tanjung Balai sebagai penegak perda bertindak melakukan penertiban, tapi kenapa tanpa memberikan teguran dan surat peringatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjung Balai, berani-beraninya mengeluarkan surat Pemberhentian sementara surat izin usaha perdagangan (SIUP) terhadap Hotel Tresya.
Dalam surat tersebut, Hotel Tresya dilarang untuk melakukan kegiatan usaha hiburan selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai surat tersebut disampaikan.
Kita minta surat tersebut Wajib ditarik atau buat saja surat bahwa
“Semua hiburan malam yang ada dikota Tanjung Balai tutup semua bagi yang tak punya izin”, pungkas Eriston Sihaloho.
Pimpinan rapat, Surya Darma, mengatakan, Informasi melalui telepon selular yang saya terima dari Sekdako Tanjung Balai, bahwa Pemko Tanjung Balai saat ini menerima tamu dari Bank Indonesia dan sedang rapat di aula Pemko Tanjung Balai, dan meminta RDP dijadwal ulang, Kata Surya Darma.
Akhirnya RDP batal dilaksanakan, karena tidak satupun OPD yang diundang hadir mengikuti RDP, akhir Surya Darma tidak jadi membuka RDP, dan menjelaskan, RDP ditunda pelaksanaannya sampai batas waktu yang tidak ditentukan(SB).