inimedan.com-Jakarta.
Saat menyampaikan pandangannya, Fraksi PDI-Perjuangan pada Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022), mengenai Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual , melalui juru bicaranya Anggota DPR RI Riezky Aprilia, berpandangan bahwa undang-undang mengenai kekerasan seksual menjadi sangat penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum atas kekerasan seksual sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945.
““Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia,” tegas Riezky Aprilia
Karena itulah, F-PDI Perjuangan menolak dengan tegas segala bentuk tindakan kekerasan seksual maupun penyimpangan seksual. RUU ini diharapkan menjadi payung hukum yang akan memberikan pelindungan dan
pemulihan korban serta kepastian hukum dalam pencegahan dan penanganan yang akhirnya akan menjadi UU yang bersifat khusus terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang selama ini sudah berlaku.
Namun demikian, lanjut Riezky, F-PDI Perjuangan mendukung penuh RUU TPKS dengan beberapa catatan. Diantaranya, mengapresiasi adanya RUU TPKS yang telah memberikan pembaharuan hukum, berkaitan dengan hak-hak korban, dan juga mengapresiasi RUU TPKS yang telah mengakomodir pengaturan mengenai pelecehan seksual berbasis elektronik sebagai bagian dari delik pidana kekerasan seksual.
Pengaturan ini nantinya akan berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) dan Undang-Undang Pornografi sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat saat ini.
Selanjutnya, F-PDI Perjuangan berharap tindak pencegahan dan perlindungan korban kekerasan seksual harus menjadi fokus utama dalam implementasi pelaksanaan undang-undang ini. Tidak hanya mengatur kekerasan seksual sebagai delik yang merupakan wilayah penegakan hukum, tapi juga mengintegrasikan dimensi pencegahan serta
perlindungan korban kekerasan seksual sebagai konklusi, pera pemerintah dalam penanganan dan pelindungan korban, rehabilitasi pelaku kekerasan seksual, dan mekanisme pelayanan terpadu bagi korban guna memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Berkaitan dengan hasil pembahasan tersebut, maka Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI menyatakan sikap menyetujui, Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkas Anggota Komisi IV DPR RI tersebut.. (*Tri)