Inimedan.com-Medan.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan menyoroti realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari beberapa sektor di Tahun Anggaran 2019.
FPKS memberikan sejumlah catatan penting terkait realisasi PAD ini diantaranya realisasi pendapatan dari sektor pajak daerah yang sebesar 85,01 persen. “Dari angka tersebut pendapatan pajak daerah dari pos pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak BPHTB berhasil melampui dari target yang telah ditetapkan. Dan hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Kota Medan termasuk dari sektor usaha taat pajak.
“Fraksi PKS mengucapkan terima kasih atas pencapaian ini,” ucap Syaiful Ramadhan (foro) saat didaulat menjadi Juru Bicara Fraksi menyampaikan Pemandangan Umum terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2019, Senin (22/06/2020).
Sementara itu terkait realisasi pajak parkir sebesar 26,56 milyar rupiah atau sebesar 88,5 persen dari target sebesar 300 milyar rupiah FPKS menilai hal ini adalah keberhasilan pemerintah kota Medan dalam menjalankan politik anggaran.
“Selama ini pajak parkir yang rendah terus disorot oleh DPRD Kota Medan dengan menerapkan target yang rendah akan memudahkankan pencapaiannya. oleh karena itu, pada tahun yang akan datang target pajak parkir sudah bisa ditingkatkan lagi tergetnya,” ungkapnya.
Fraksi PKS menyoroti realisasi pendapatan dari sektor pajak reklame hanya sebesar 19,01 milyar atau 15,78 persen saja dari target sebesar 120,54 milyar rupiah.
“Hal ini menjadi pertanyaan besar kami mengapa realisasinya sangat rendah sementara jumlah papan reklame di Kota Medan sangat banyak sekali. Dengan rendahnya realisasi dari pos pajak reklame ini kami meminta kepada saudara Plt Walikota Medan untuk memberikan stimulus kepada OPD terkait untuk dapat bekerja lebih maksimal,” jelas Syaiful.
FPKS juga menyoroti soal penertiban papan reklame yang tidak bayar pajak, papan reklame ilegal dan papan reklame yang sudah kadaluarsa izinnya.
“Oleh karena itu, kami minta penjelasan saudara Plt walikota Medan sudah sejauh mana berkomunikasi dengan FKPD Kota Medan dalam upaya menertibkan papan reklame ilegal di kota medan? dan mengapa realisasi dari pajak reklame sangat rendah dan mengapa hal ini bisa sampai terjadi,” jelasnya.
Sementara itu, pendapatan dari sektor retribusi daerah hanya sebesar 90,43 milyar rupiah atau sebesar 51,03 persen dari target sebesar 177,218 milyar rupiah.
“Pencapaian pendapatan retribusi daerah telah mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya namun besarnya anggaran pendapatan pada tahun 2019 jauh lebih kecil dari tahun sebelumya yang dianggarakan sebesar 250,84 milyar. Tahun 2019 pencapaiannya hanya sebesar 44,39 persen saja. bahkan seluruh pos yang ada dalam realiasi pendapatan dari sektor retribusi daerah kota medan hampir tidak ada satupun yang mencapai target,” tegas Syaiful.
Realisasi pendapatan dari pos retribusi parkir tepi jalan umum, kata Syaiful, hanya sebesar 21,99 milyar rupiah atau sebesar 45,05 persen dari target sebesar 48,81 milyar rupiah.
“Angka ini kami nilai sangat rendah dan menunjukkan pemerintah kota Medan belum mampu mengatur parkir tepi jalan umum secara maksimal. Belum lagi jumlah yang dipungut dari masyarakat tidak sesuai atau lebih rendah dari peraturan daerah kota medan sehingga banyak terjadi kebocoran dari pos ini,” ungkapnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, Fraksi PKS pernah mengusulkan agar pemerintah Kota Medan menerapkan e-parking untuk menghindari kebocoran PAD.
“Sampai hari ini kami tidak melihat itikad baik pemerintah Kota Medan untuk mengakomodir usulan kami. bahkan kami pernah mengilustrasikan potensi PAD Kota Medan yang mencapai ratusan milyar kalau pemerintah Kota Meran mau serius menggarapnya. Solusi lain yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pendapatan dari pos ini adalah dengan melakukan kerjasama resmi kepada pihak ketiga untuk mengelola parkir tepi jalan umum. Sehingga pendapatan retribusi dapat dihitung karena memiliki ukuran – ukuran yang jelas,” usulnya.
Jika konsep ini direalisasikan maka juru parkir di Kota Medan bisa berpenghasilan minimal empat juta rupiah, jauh lebih besar dari nilai umk Kota Medan. Hal ini tentu saja jika pemerintah Kota Medan memiliki keberanian untuk berubah dari sistem yang sekarang ini karena tidak jelas kemana diserahkan retribusi parkir yang dikutip oleh juru parkir sebelum sampai ke dinas perhubungan kota medan, berapa yang diterima dan berapa yang dilaporkan tidak jelas.[di]