Forkopimda Tanjung Balai Akan Cabut Izin Lokasi Hiburan Malam Sarang  Narkoba

Inimedan.com- Tanjung Balai
Foto: Wali Kota Tanjung Balai HM Syahrial
Menanggapi peristiwa yang terjadi di salah satu lokasi hiburan malam Tresya Hotel  di Jalan Sudirman, KM 7, Kota Tanjung Balai beberapa waktu  lalu, telah terjadi indikasi penyalahgunaan Narkoba oleh salah seorang pengunjung lokasi hiburan malam yang mengalami Over Dosis dikarenakan mengkonsumsi Narkoba.
Wali Kota Tanjung Balai HM Syahrial, Rabu (27/1/2021) atas nama Pemerintah Kota Tanjung Balai bersama Forkopimda Tanjung Balai sepakat mencabut izin hiburan malam yang menyalahgunakan izin.
Syahrial menyebutkan, sudah berkordinasi dengan Forkopimda dan pihak Kepolisian dan telah sepakat menutup lokasi hiburan malam tersebut, karena hal ini sudah sangat meresahkan masyarakat Tanjung Balai
Dikatakannya, Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak main-main dengan hiburan malam yang kedapatan praktik Narkoba. Pemerintah Kota tidak segan mencabut izin operasional hiburan malam itu dan menutup lokasi hiburan malam yang kedapatan dijadikan sebagai sarang penyalahgunaan narkoba, ucapnya.
Semua tempat usaha yang melanggar aturan baik itu aturan Pemerintah Daerah (Perda) maupun peraturan Undang-undang, Pemerintah Kota Tanjung Balai akan ditindak tegas dan ditutup izin operasionalnya
“Apalagi suatu tempat usaha itu memang terbukti melakukan pelanggaran dan dilokasi itu juga ditemukan barang terlarang seperti narkotika, langsung kita tutup” Tegas Syahrial.
Kepada OPD terkait, khususnya Satpol PP Kota Tanjung Balai, Disporapar dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Tanjung Balai untuk memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam.
Para pengelola harus mengikuti Perda, dan jika ada yang melanggar Pemko Tanjung Balai akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, “Kita tidak mau ada praktek peredaran narkoba, kita mau Tanjung Balai bebas dari penyalahgunaan Narkoba”, pungkas Wali Kota Syahrial(SB).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *