Inimedan.com-Medan | Forum Lalu Lintas Provinsi, sepakat segera tertibkan pool bus tak berizin. Dalam penertiban pool bus, tidak berizin sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada Mako Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut, pada Rabu (31/01-2024).
Forum Lalu Lintas Provinsi, hadir pada rapat itu Kepala BPTD Kelas II Provsu, Kadis Perhubungan, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kasat Polisi Pamong Praja.
Pemko Medan akan menertibkan pool bus tidak berizin, sepanjang Jalan Sisingamangaraja, berdasarkan Perwal Kota Medan, Nomor 61 Tahun 2018.
Kamis (01/02/2024) Kadishub Kota Medan, memberikan surat peringatan pertama, untuk penghentian pengoperasian pool bus. Senin (05/02/2024) pemberian surat kedua, menghentikan pengoperasian dan Senin (19/02/2024) penutupan permanen.
Direktur Lalu Lintas Poldasut, penutupan pool bus di sepenjang Jalan Sisingamangaraja, kerena sudah menyalahi aturan dan tidak memiliki izin.
“Hasil rapat Forum Lalu Lintas Provsu, sepakat menertibkan semua pool bus, yang tidak berizin dan menyalahi aturan,” katanya.
Dit Lantas Poldasu bersama forum lalu lintas, telah melakukan sidak, dengan mendapati puluhan pool bus, dengan izinnya bermasalah.
“Beberapa yang sudah kita cek, ada yang izinnya sudah mati, dan ada yang tidak miliki izin. ,” pungkasnya.*mar#