Inimedan.com
Juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Jumadi meminta Pemko Medan menjelaskan aset dan pendapatan dari aset yang dikuasai Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan sekaitan dengan diajukannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Kota Medan ke DPRD Kota Medan yang saat ini memasuki tahap pembahasan.
FPKS menginginkan Perusahaan Umum Daerah tidak hanya mengurusi persoalan internal saja dan tidak mampu bersaing dengan perusahaan swasta lainnya.
“Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Kota Medan banyak memiliki aset diantaranya Kebun Binatang, Kompleks Pergudangan, Kolam Renang dan property yang tersebar di wilayah kota Medan. Kami minta kepada pemerintan Kota Medan dapat menjelaskan tentang jenis dan jumlah aset yang dimiliki oleh PUD Pembangunan Kota Medan sampai dengan tahun 2017 dan berapa total nilai aset yang dimiliki,” jelas Jumadi, saat menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Kota Medan, Senin (20/8).
Jumadi juga mempertanyakan pendapatan yang dihasilkan dari unit-unit aset yang dikuasai PUD Pembangunan sebagai upaya untuk mengatehui rasio modal dan aset yang dimiliki.
“Kami minta penjelasan tentang pendapatan yang diperoleh dari unit usaha kebun binatang, kolam renang, dan komplek pergudangan yang dimiliki oleh PUD Pembangunan mulai dari tahun 2013 hingga tahun 2017. Hal ini menurut kami penting untuk mengetahui rasio modal dan aset yang dimiliki dengan potensi pendapatan yang bisa dicapai perusahaan,” pungkas Jumadi. (Sugandhi S)